Abstrak


Implementasi kebijakan pemerintah kota surakarta dalam penataan parkir guna mendukung ketertiban lalu lintas


Oleh :
Hermin Ariyani Setiyaningsih - E1105091 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Surakarta Dalam Penataan Parkir Guna Mendukung Ketertiban Lalu Lintas dan untuk mengetahui Hambatan-hambatan UPTD Perparkiran dalam Penataan Parkir Guna Mendukung Ketertiban Lalu lintas dan Cara Mengatasinya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data sekunder. Metode pengumpulan data normatif, karena penulis dalam penelitian ini mengkaji hukum tertulis yang berasal dari data sekunder. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan : (1) Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, dilakukan oleh UPTD Perparkiran Kota Surakarta pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pihak Kedua baik itu Badan/Yayasan ataupun Perorangan. Untuk mendapatkan hak mengelola tempat parkir dibutuhkan ijin dari Walikota Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, ijin pengelolaan tempat khusus parkir terdiri melalui Tender / Lelang dan Penunjukan / ijin Walikota; (2) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Perda kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Adapun masalah tersebut adalah : (a) Munculnya Parkir Liar dan Petugas Parkir Gadungan; (b) Tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan; (c) Masalah karcis; (d) masalah atribut seragam dan perlengkapan petugas parkir; (e) Tempat parkir yang tidak teratur dan (f) kurangnya pengetahuan petugas parkir terhadap peraturan daerah dan cara mengatur lalu lintas. Upaya untuk mengatasi masalah tersebut UPTD Perparkiran kota Surakarta melakukan langkah-langkah adalah : (a) melakukan penertiban terhadap parkir liar dengan melakukan operasi gabungan yang dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan 3 (tiga) kali dalam satu bulan yang melibatkan unsur polisi, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan, UPTD Perparkiran, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, Pengadilan dan Dem pom; (b) melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Anggota (KTA); (c) mengkonfirmasikan masalah-masalah yang ada kepada Pengusaha Parkir yang di daerah tersebut; (d) Parkir liar yang tidak mau membayar retribusi ditangkap untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (e) Memberikan pembinaan tentang tata cara mengatur/menata parkir, serta memberikan pembinaan tentang cara mengatur lalu lintas kepada petugas parkir; (f) Mengkoordinasikan pihak terkait untuk melakukan penataan dan pengaturan terhadap parkir di Kota Surakarta.