Abstrak


Analisis yuridis terhadap legalitas tindakan penahanan oleh mabes polri terhadap dua pimpinan non aktif kpk dan kaitannya dengan upaya perlindungan hak-hak tersangka dalam proses pidana


Oleh :
Ahimsa Syafi’i Widhi Athna - E0006062 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai Legalitas tindakan penahanan oleh Mabes Polri terhadap dua pimpinan non aktif KPK dan kaitannya dengan upaya perlindungan hak-hak tersangka dalam proses pidana. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur yang sesuai dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka yaitu dengan pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder diinvertariskan dan diklarifikasi menyesuaikan dengan masalah untuk kemudian dibahas, dipaparkan, dan dianalisis untuk membangun logika hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu Legalitas penahanan dua pimpinan non aktif KPK oleh Mabes Polri yang dilakukan tertanggal 29 Oktober 2009 ini merupakan tindakan penahanan yang sah dan legal dilakukan dalam proses pemeriksaan penyidikan. Sah-nya tindakan penahanan disini, penulis garis bawahi, apabila tindakan penahanan tersebut dilakukan dalam pemeriksaan penyidikan terhadap tindak pidana yang benar-benar ada, bukan direkayasa. Kedua, Kaitan antara tindakan penahanan dan perlindungan hak tersangka dalam proses pidana adalah bahwa tindakan penahanan tetap diikatkan dengan ketentuan syarat yuridis sehingga tindakan penahanan dalam proses pidana dapat menjadi tolok ukur terpenuhinya hak tersangka/terdakwa. Tindakan penahananan dua pimpinan non aktif KPK oleh Mabes Polri ini, menurut penulis menilai telah ada beberapa hak tersangka yang telah berhasil ditegakkan dan dilindungi oleh Mabes Polri, namun ada juga beberapa Tindakan yang dilakukan oleh mabes Polri yang masih melanggar hak tersangka. Kata Kunci : Legalitas, Tindakan Penahanan, Hak Tersangka.