Abstrak
Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas perseroan terbatas terbuka dalam rangka menciptakan kepastian hukum sebagai sarana peningkatan iklim investasi di Indonesia
Oleh :
Aripin - E0005105 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mencoba menjelaskan dan menggambarkan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham perseroan terbatas terbuka dan implikasinya di Indonesia. Kepentingan antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas dalam suatu perseroan terbatas seringkali bertentangan satu sama lain. Pemegang saham minoritas tidak jarang hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam sebuah perusahaan. Dalam mekanisme pengambilan keputusan di perusahaan dapat dipastikan pemegang saham minoritas ini akan selalu kalah dibanding pemegang saham mayoritas, sebab pola pengambilan keputusan didasarkan atas besarnya persentase saham yang dimiliki. Keadaan demikian akan semakin parah, jika ternyata pemegang saham mayoritas menggunakan peluang ini untuk mengendalikan perusahaan berdasarkan kepentingannya saja dan tidak mengindahkan kepentingan pemegang saham minoritas. Untuk itulah penulisan hukum ini membahas tentang perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam suatu perseroan terbatas terbuka dalam rangka peningkatan iklim investasi di Indonesia, kemudian dibahas tentang asas-asas yang harus dipenuhi oleh suatu negara dalam kerangka memberikan jaminan hukum kepada pemegang saham minoritas dan bagaimana aplikasinya dalam bentuk hak-hak pemegang saham minoritas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku saat ini.
Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Berkaitan dengan perlindungan hukum pemegang saham minoritas secara umum sudah diatur dalam kerangka good corporate governance yang meliputi asas keadilan, transparansi, akuntabilitas,dan responsibilitas. Di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Perbankan, dan Peraturan lainnya. Dalam UUPT diatur mengenai hak-hak pemegang saham minoritas, yaitu hak meminta keterlibatan pengadilan, hak untuk melakukan pemeriksaan dokumen perusahaaan, hak mengusulkan RUPS, hak untuk meminta pengadilan membubarkan perseroan dan hak appraisal. Senada dengan UUPT, UUPM mengatur mengenai perlindungan pemegang saham minoritas dalam hal transaksi berbenturan kepentingan tertentu. Sedangkan UU Perbankan mengatur perlindungan pemegang saham minoritas dalam suatu prinsip kehati-hatian.
Dengan adanya perlindungan yang diberikan peraturan perundang-undangan di Indonesia meskipin tidak secara keseluruhan akan tetapi sudah memberikan