Abstrak


Analisis tentang eksistensi asas hak untuk diam (the right to remain silent ) bagi tersangka dan terdakwa berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana dan proyeksi dalam proses perkara pidana


Oleh :
Rusiana Ika Puspitasari - E1106043 - Fak. Hukum

ABSTRAK Hukum ini bertujuan untuk mengetahui: (1) keberadaan jaminan asas the right to remain silent bagi tersangka dan terdakwa dalam proses perkara pidana menurut KUHAP, dan (2) untuk mengetahui arti penting asas the right to remain silent serta proyeksi kedepan dalam proses perkara pidana. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini merupakan merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet). Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan, bahwa KUHAP secara tegas tidak mengatur asas the right to remain silent. Hal demikian bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 175 KUHAP yang menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Dan proyeksi sesuai hukum positif yang ada di Indonesia asas the right to remain silent KUHAP tidak mengakui keberadaan asas the right to remain silent, KUHAP hanya menyinggung masalah asas the right to remain silent dalam tahap pemeriksaan di persidangan, sedangkan di tahap pra sidang tidak ada pengaturannya. Kata Kunci: eksistensi, remain silent, proyeksi