Abstrak


Tinjauan tentang status pekerja kontrak berkaitan dengan perjanjian kerja pada bank rakyat Indonesia cabang Karanganyar


Oleh :
Heppy Indah Alamsari - E0006018 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status pekerja kontrak dapat berubah menjadi pekerja tetap yang berkaitan dengan hak-hak dari pekerja kontrak tersebut dikaitkan dengan perjanjian kerja pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Karanganyar serta sudah sesuai atau belum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana penelitian ini menyangkut realitas, data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Karanganyar dan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalah yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan tiga teknik yaitu wawancara, kuisioner dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa status pekerja kontrak di Bank Rakyat Indonesia Cabang Karanganyar dapat berubah menjadi pekerja tetap dengan cara mengikuti suatu tes yang diselenggarakan yaitu Job Opening dengan syarat telah menempuh masa kerja 2 (dua) tahun dan hanya berlaku bagi pekerja kontrak di bagian frontliner, ADK dan FO. Mengenai hak-hak pekerja kontrak yang terdapat dalam perjanjian kerja antara pekerja kontrak dengan perusahaan penyedia jasa pekerja telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat adalah antara pekerja kontrak dengan perusahaan penyedia jasa pekerja dan bukan dengan Bank Rakyat Indonesia. Hubungan kerja yang timbul juga antara pekerja kontrak dengan perusahaan penyedia jasa pekerja, perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat sudah memenuhi persyaratan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu berisi tentang identitas kedua belah pihak, jenis dan lingkup pekerjaan, jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban kedua belah pihak, berakhirnya perjanjian kerja, sanksi apabila ada pelanggaran dan perselisihan. Kata kunci : Pekerja Kontrak, Perjanjian Kerja, Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, Perusahaan Pemberi Kerja, Outsourcing, Pengaturan. ABSTRACT The purpose of this study is to determine the status of contract workers that can be transformed into permanent workers associated with contract workers Rights and Labor Agreements on Bank Rakyat Indonesia branch Karangayar and whether it complies or not with the current legislation such as Undang-Undang No. 13 Year 2003 concerning Manpower. This study is a descriptive - empirical research that uses qualitative research methods in which the research is concerned with reality; data was obtained from primary and secondary data. The primary data was obtained from Bank Rakyat Indonesia Branch Karanganyar and the secondary data was obtained from the data obtained from literature materials, documents, and reports related to the problem being investigated. There are three techniques in collecting the data used in this research: interview, questionnaires and literature study. Furthermore, the author uses qualitative analysis with an interactive model to analyze the data. Based on the results of the research, the writer, it can be concluded that the status of contracted workers at Bank Rakyat Indonesia Branch Karanganyar can turn into permanent workers by taking the Job Opening Test with the requirements of having been working there at least in a period of 2 (two) years and only applies to contracted workers at the front liner, ADK and FO. Regarding the rights of contracted workers who are in employment agreements between contracted workers with providers of work services are met in accordance with laws and regulations which is stated in Undang-Undang No. 13 year 2003 concerning Manpower. Specific time work agreement was made by contracted workers with the company's workers provider; there is nothing to do with Bank Rakyat Indonesia. Working relationships arise between contracted workers with service provider company workers, a specific time work agreement which has made already meet the requirements of the Act No. 13 of 2003 on Labor that contains the identity of both parties, the type and scope of work, the term of the agreement, the rights and obligations of both parties, employment termination, violations and sanctions when there is disagreement. Keywords: Labor Contracts, Employment Agreement, the Company services provider of workers, employers Company, Outsourcing, Settings.