Abstrak


Upaya penyelesaian sengketa antara Kamboja dan Thailand mengenai Kuil Preah Vihear oleh ASEAN


Oleh :
Ari Kristanto - E1105036 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang mendasari terjadinya sengketa antara Kamboja dan Thailand mengenai kuil Preah Vihear, upaya penyelesaian sengketa oleh kedua negara, dan upaya penyelesaian sengketa antara Kamboja dan Thailand mengenai kuil Preah Vihear yang dilakukan oleh ASEAN. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka Tehnik analisis data yang digunakan yaitu dengan metode deduksi dengan menggunakan interpretasi sistematis. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa sengketa antara Kamboja dan Thailand mengenai kuil Preah Vihear disebabkan karena Thailand tidak melaksanakan putusan Mahkamah Internasional dalam Case Concerning the Temple of Preah Vihear tahun 1962 juga disebabkan adanya gejolak politik dalam negeri yang sedang dialami Kamboja dan Thailand. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kamboja dan Thailand melalui upaya perundingan (negosiasi). Selain negosiasi tersebut, Kamboja juga meminta DK PBB dan ASEAN untuk membantu upaya penyelesaian sengketa tersebut. Upaya penyelesaian sengketa antara Kamboja dan Thailand yang dilakukan oleh ASEAN dilakukan melalui dialog dengan kedua negara. Keyword: Sengketa, Kuil Preah Vihear, ASEAN.