;

Abstrak


Analisis yuridis pertimbangan hakim tentang pembatalan merek terdaftar gs gold shine


Oleh :
Nurhayati Nasution - S3209080 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam perkara pembatalan merek terdaftar GS Gold Shine dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tentang pembatalan merek terdaftar GS Gold Shine sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Konsep hukum dalam penelitian ini adalah hukum diartikan sebagai apa yang diputus oleh hakim in concreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Data utamanya berupa data sekunder, yang berupa putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 76/Merek/2006/PN.Niaga Jkt.Pst, putusan kasasi Nomor 06K/N/HaKI/2007 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 019 PK/Pdt.Sus/2007. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat evaluatif-preskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deduktif dengan memperhatikan konsep hukum sebagai putusan-putusan yang dicipta oleh hakim (in concreto) dalam proses-proses peradilan sebagai bagian dari upaya hakim untuk menyelesaikan kasus/perkara. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 76/Merek/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan dan mendalilkan sebagai pemegang hak atas merek GS tidak bisa mengajukan Sertifikat Merek sebagai tanda bukti kepemilikannya. Pertimbangan hakim dalam putusan kasasi Nomor 06K/N/HaKI/ 2007 adalah bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi GS Yuasa Corporation harus ditolak. Pertimbangan hakim dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 019 PK/Pdt.Sus/2007 adalah bahwa bukti baru PK.1 sampai dengan PK.25 belum pernah diajukan dan bersifat menentukan karena bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Sertifikat Merek GS atas nama Penggugat dan merek GS mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Tergugat dan Tergugat telah menggunakan merek Penggugat sebagai membonceng ketenaran merek GS. Pertimbangan hakim dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 019 PK/Pdt.Sus/2007 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek karena putusan hakim menyatakan merek GS sebagai merek terkenal, merek GS Gold Shine daftar 536763 tertanggal 9 Juni 2003 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik Penggugat dan menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek GS Gold Shine daftar 536763 tertanggal 9 Juni 2003 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya. ABSTRACT This research aims to know the judge consideration in Central Jakarta Commercial Court decision, judge consideration in appeal to Supreme Court decision and judge consideration in Supreme Court judicial review decision in the case of registered brand cancellation of GS Gold Shine and find out the suitability of judge consideration in Supreme Court judicial review decision about registered brand cancellation with The Act Number 15, 2001 about Brand. This research is a normative or doctrinal study. Legal concept in this research is defined what law is decided by judge in concreto and be judge made law sistematically. The main data is secondary data which from judge decision of Central Jakarta Commercial Court number 76/Merek/2006/PN.Niaga Jkt.Pst, decision of appeal to Supreme Court number 06K/N/Haki/2007, decision of judicial reviewe of Supreme Court number 019 PK/Pdt.Sus/2007. This research which is carried out is a perspective-evaluative study. Data was collected by Literature Study. Data analysis is performed by using deductive method by considering concept of law as decisions that created by judge (in concreto) in judicial process as a part of an effort to resolve the judges of cases. From the results of the research and analysis the problem in this research, it can be concluded that the judge consideration of the Central Jakarta Commercial Court Number 76/Merek/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst is the Plaintiff as parties concerned, and elucidate as holders of rights to the brand GS can not submit proof of registration certificate as a sign of ownership. Judge consideration in the appeal decision Number 06K/N/HaKI No. / 2007 is that the decision of the Commercial Court of Central Jakarta District Court is not against the law or the laws so that the cassation appeal filed by GS Yuasa Corporation Applicant must be rejected. Judge consideration in the Judicial Review decision No. 019 PK/Pdt.Sus/2007 is that the new evidence until PK.25 PK.1 never been submitted and is decisive because the evidence shows that the GS Brand Certificate on behalf of Plaintiff and GS brand has similar in principle to a brand owned by defendant and defendant had used plaintiff as brand piggybacking on the fame GS brand. Judge consideration in decision of judicial review number 019 PK/Pdt.Sus/2007 in accordance with The Act Number 15, 2001 about Brand, because judge clarified brand of GS as famous brand, the brand of GS Gold Shine list of 536763 dated June 9th 2003 on behalf of defendant have similar in principle with the Plaintiff’s brand and declared null and void and a brand registration lists GS Gold Shine list of 536763 dated June 9th 2003 on behalf of the defendant with all the legal consequences.