Abstrak
Analisis putusan mahkamah konstitusi nomor 102/PUU-VII/2009 tentang pelaksanaan hak pilih warga negara dalam pemilihan presiden tahun 2009
Oleh :
Ahmad Marthin Hadiwinata - E0004073 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan memberikan jawaban terhadap isu hukum yang penulis angkat tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 yang memutus perkara permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Putusan tersebut memutus bahwa penggunaan hak pilih dapat menggunakan KTP dan Pasport yang masih berlaku apabila tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Proses persidangan permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung cepat hanya dalam tempo satu hari persidangan pada tanggal 6 Juli 2009.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sedangkan pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah ratio decidendi atau reasoning yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Jenis data dalam peneltian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik. Dalam menganalisis data, Penulis menggunakan teknik silogisme dan interpretasi bahan hukum. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji, dan kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Penelitian ini bertujuan menjawab apakah hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 sudah menerapkan kaidah legal formal hukum acara Mahkamah Konstitusi dan apakah putusan tersebut telah dapat memenuhi hak politik dari warga negara karena berkaitan dengan hak pilih warga negara. Mahkamah Konstitusi melakukan penyimpangan dalam kaidah legal formal hukum acara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam pemenuhan hak politik warga negara, Putusan tersebut tidak dapat memenuhi keseluruhan hak politik warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Tidak terpenuhinya hak politik warga karena adanya partikularitas penggunaan KTP dalam wilayah yang tertera dalam KTP dan KK yang dimilikinya.
Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Kaidah Legal Formal Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hak politik.
ABSTRACT
This research aims to provide answers to the legal issues that is raised by the writer about the Constitutional Court Verdict No. 102/PUU-VII/2009 who decided the case against judicial review application of Article 28 and Article 111 paragraph (1) of Law No. 42 Year 2008, concerning General Elections of President and Vice President (hereinafter called the Act on Presidential Election). Decision of the Constitutional Court ruled that the use of Number 102/PUU-VII/2009 right to vote can use the ID card and passport (for Indonesian citizen residing abroad) are still valid if not registered in the permanent voter list (DPT). Request for judicial review proceedings against Article 28 and Article 111 paragraph (1) Election Act is rapid only in a single day session on July 6, 2009.
Considering the types of legal research, this study belongs to the type of normative or doctrinal legal research that is prescriptive. Legal research uses multiple legislation approaches; the approach to the regulatory approach (statute Approach) and the approach to case (case approach). Regulatory approach is done by reviewing all laws and regulations pertinent to the legal issues, while the case approach is done by reviewing the case of the ratio decidendi or the reasoning that is used by the judge to come to his decision. Type of data in this research is in the form of primary law materials and secondary law materials. In collecting data, the writer collects the data through documents or study literature from both printed and electronic media. The writer uses syllogistic technique and interpretation in analyzing the data of the legal materials. Legal materials are arranged systematically, reviewed, and then drawn a conclusion in relation to the matter being investigated.
This research aims to answer the legal issue of whether the judge in the Constitutional Court Verdict No. 102/PUU-VII/2009 has implemented a formal legal rule of procedural law and whether the decision of the Constitutional Court has been able to meet the political rights of citizens as it relates to citizens' right to vote. In applying the procedural law of formal legal rules, the Constitutional Court does a deviation of formal legal rules of procedural law in the Constitutional Court Verdict No. 102/PUU-VII/2009. In fulfillment of the political rights of citizens, the Constitutional Court Verdict No. 102/PUU-VII/2009 cannot meet the overall political rights of citizens who are not registered in the Register of Voters Equipment. Non-fulfillment of the overall political rights of citizens because of the particularity of the use of ID cards in the areas specified in the KTP and KK had.
Keywords: Constitutional Court Decision, Formal legal rules of the Constitutional Court Procedural Law, Political Rights.