;

Abstrak


Implementasi Kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam Pendaftaran Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Karanganyar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah


Oleh :
Bayu Indarto - S310508202 -

ABSTRACT The objective of this research is to investigate the causes of the disagreements in the implementation of the policy of the Office of Land Affairs of Karanganyar regency in the registration of its land assets based on the Governmental Regulation Number 24, Year 1997 and the factors that affect the implementation. This research belongs to a non-doctrinal one if viewed from its type, a descriptive one if viewed from its nature, a diagnostic one if viewed from its form, and a problem-finding one if viewed from its objective. Its data were analyzed by using an interactive model of qualitative data analysis. The results of the research show that the implementation of the policy of the Office of Land Affairs of Karanganyar regency in the registration of its land assets has disagreed with the Governmental Law, Number: 24, Year 1997 on Land Registration. The disagreements are due to the following: (1) Legal substance: the Governmental Regulation Number 24 Year 1997 on Land Registration has elaborately regulated the land registration mechanism, but in its implementation in the field there are still many disagreements. For example, Article 2 which regulates land registration with simple, safe, affordable, up-to-date, and fair principles has not been implemented well. In addition, in relation to Article 3 on the importance of land registration, many lands in Karanganyar regency have not been registered. (2) Legal structure: the staffs of the Office of the Land Affairs of Karanganyar regency have not been disciplined to obey the working hours. Meanwhile, the government of Karanganyar regency has not had an adequate budget in its land registration. (3) Legal culture: the community in Karanganyar regency still grasps their local culture heritage confidently and believes that lands shall be protected because they are a will bequeathed by their predecessors. The work culture of the staffs of the Office of Land Affairs of Karanganyar regency is difficult to be improved. They are less disciplined in appreciating their working hours so that it also becomes a constraint in the implementation of the Governmental Regulation Number: 24, Year 1997 on Land Registration. Based on the results of the research, some recommendations are proposed. Firstly, the Office of the Land Affairs of Karanganyar shall done socialization on the importance of land certificate for its land assets to the community and the local government; it should elaborate the ways to register the land for certification. Secondly, the government of Karanganyar regency shall register its land assets, and the community should also be cooperative in the land certification. ABSTRAK Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab ketidaksesuaian implementasi kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam pendaftaran tanah aset Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini jika dilihat dari jenisnya termasuk penelitian non-doktrinal, jika dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Jika dilihat dari bentuknya, penelitian ini termasuk penelitian diagnostik. Serta jika dilihat dari sudut tujuan, maka penelitian ini termasuk penelitian problem finding. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi Kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam pendaftaran tanah aset Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal tersebut disebabkan oleh: (1) subtansi, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah secara rinci mengatur mengenai mekanisme pendaftaran tanah, namun dalam implementasinya di lapangan ternyata masih banyak ketidaksesuaian, diantaranya implementasi Pasal 2, yang mengatur mengenai asas pendaftaran tanah yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, kenyataan di lapangan pelaksanaan asas tersebut belum dapat berjalan dengan baik. Kemudian implementasi Pasal 3 tentang pentingnya pendaftaran tanah, pada kenyataannya masih banyak tanah yang belum didaftarkan.(2) Struktur, yang termasuk dalam komponen ini adalah para Pegawai Kantor Pertanahan yang belum bersikap disiplin untuk mematuhi jam kerja. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar adalah anggaran yang belum cukup. (3)Kultur, termasuk dalam komponen ini adalah masyarakat. Masyarakat masih memegang teguh warisan budaya lokal berupa anggapan bahwa tanah adalah warisan nenek moyang sehingga perlu dijaga. Budaya kerja pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar yang sulit untuk diperbaiki berupa perilaku kurang disiplin terhadap jam kerja juga merupakan kendala dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ini. Rekomendasi untuk sebab-sebab tersebut adalah: Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, harus mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah aset pemerintah kabupaten, baik kepada masyarakat maupun kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dijelaskan bagaimana cara-caranya; bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebaiknya segera mendaftarkan tanah aset miliknya,sedangkan bagi masyarakat diharap mau bekerja sama.