Abstrak
Analisis terhadap ketentuan hukum pidana formil dalam uu no. 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang yang bersifat penyimpangan dari ketentuan KUHAP
Oleh :
Destina Ardhianti - E1105068 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bentuk ketentuan hukum pidana formil,kelebihan dan kelemahan pidana formil dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang yang bersifat penyimpangan dari KUHAP.
Jenis penelitian yang di gunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai data utama. Dalam hal ini adalah UU No. 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang dan KUHAP.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, serta globalisasi keuangan terutama telah mengakibatkan semakin mendunianya perdagangan barang dan jasa. Kemajuan tersebut tidak selamanya menimbulkan dampak positif bagi negara dan masyarakat. Kemajuan dalam berbagai bidang justru terkadang menjadi sarana yang subur bagi perkembangan kejahatan (Adrianus Meliala, 1995). Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang teramat pesat itu, disatu sisi berkembang pula metode-metode kejahatan yang memang dilakukan dengan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Ketentuan dalam Pasal 30 UU No. 25 tahun 2003 memberi ruang bagi pengaturan ketentuan hukum acara pidana yang menyimpang dari KUHAP. Dari bunyi ketentuan Pasal 30 tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum acara pidana dalam UU No. 25 tahun 2003 bersifat lex specialist, sedangkan ketentuan KUHAP bersifat lex generalis. Di dalam ilmu perundang-undangan dikenal adanya asas lex specialist derogat lex general (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). Berdasarkan asas tersebut dalam implementasi UU No. 25 tahun 2003, khususnya yang menyangkut segi hukum acara pidana, maka ketentuan yang dipergunakan adalah KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU No. 25 tahun 2003.