Abstrak
Analisis putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) nomor : 19/kppu-l/2005 tentang tender pengadaan gamma ray container scanner di pelabuhan batu ampar, batam dalam perspektif undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan per
Oleh :
Rizki Afriadi Wibowo - E0006212 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-
L/2005 dalam kasus persekongkolan tender PT. Mitrabuana Widyasakti. Dalam
Putusan tersebut KPPU menggunakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 yang kemudian menjadi polemik di kalangan pelaku usaha.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif,
menemukan hukum in concreto dalam hal pengaturan dalam undang-undang yang
seharusnya lebih memudahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menangani
perkara dan pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender. Jenis data
yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan
mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media.
Kemudian bahan hukum tersebut disesuaikan satu sama lain untuk memperoleh
alur yang tepat dalam mengkaji pengaturan terhadap persekongkolan tender.
Analisis bahan hukum yang dilaksanakan dengan menarik kesimpulan dari hal
yang bersifat umum yaitu pengaturan mengenai persekongkolan tender secara
umum pada kasus individual konkret yang dihadapi oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha
untuk dijadikan peristiwa
hukum. Untuk menjawab
permasalahan atas pengaturan hukum yang ada, maka digunakan silogisme
deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan,
bahwa Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-L/2005 tidak sesuai dengan yang
dimaksud pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini disebabkan bahwa dalam
Putusannya KPPU hanya menganalisa fakta-fakta yang berkaitan dengan unsur
kerjasama yang melekat pada tujuan dan berakibat adanya persekongkolan tender.
KPPU tidak mengklasifikasikan unsur untuk menguasai pasar sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 1 angka 8 dalam menguji ketentuan Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Di samping itu Pasal 22 tidak ada
ketentuan secara eksplisit yang mengatur tentang tujuan penguasaan pasar dan
penguasaan pasar dapat menjadi unsur untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender (MMPT)
ABSTRACT
This research is overshadowed by the presence of KPPU’s Decision
Number 19/KPPU-L/2005 in the collusion case of PT. Mitrabuana Widyasakti
tender. In such decision KPPU used the provision of Article 22 of Act Number 5
of 1999 leading to the polemics among the businessmen.
This study belongs to a normative prescriptive law research, finding in
concreto the law in the term of regulation in the act that should more facilitate the
Business Competition Overseer Commission in handling the case and parties
involved in the tender collusion. The data type employed was secondary data. The
secondary data source used included primary and secondary law materials.
Technique of collecting data employed was library study and cyber media. Then,
such law materials are matched each other to get an appropriate flow in studying
the regulation of tender collusion. An analysis on the law material was done by
drawing conclusion from the general matters namely the tender collusion
generally in the concrete individual case faced by the Business Competition
Overseer Commission to be the law event. In order to answer the problem of law
regulation existing, a deduction syllogism was used.
Considering the result of research and discussion, it can be concluded that
KPPU’s Decision Number 19/KPPU-L/2005 is not consistent with that intended
in the prevailing legislation, particularly Article 22 of Act Number 5 of 1999. It is
because in its decision KPPU only analyzed the facts relating to the cooperation
element embedded in the objective and leads to the tender collusion. KPPU did
not classified the elements for dominating market as included in article 1 figure 8
in examining the Article 22 of Act Number 5 of 1999. In addition, there is no
provision explicitly governing the market domination objective and market
domination can be the element for regulating and or determining the tender
winner (MMPT)