Abstrak


Analisis putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) nomor : 19/kppu-l/2005 tentang tender pengadaan gamma ray container scanner di pelabuhan batu ampar, batam dalam perspektif undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan per


Oleh :
Rizki Afriadi Wibowo - E0006212 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Putusan KPPU Nomor 19/KPPU- L/2005 dalam kasus persekongkolan tender PT. Mitrabuana Widyasakti. Dalam Putusan tersebut KPPU menggunakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang kemudian menjadi polemik di kalangan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto dalam hal pengaturan dalam undang-undang yang seharusnya lebih memudahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menangani perkara dan pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Kemudian bahan hukum tersebut disesuaikan satu sama lain untuk memperoleh alur yang tepat dalam mengkaji pengaturan terhadap persekongkolan tender. Analisis bahan hukum yang dilaksanakan dengan menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum yaitu pengaturan mengenai persekongkolan tender secara umum pada kasus individual konkret yang dihadapi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk dijadikan peristiwa hukum. Untuk menjawab permasalahan atas pengaturan hukum yang ada, maka digunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-L/2005 tidak sesuai dengan yang dimaksud pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini disebabkan bahwa dalam Putusannya KPPU hanya menganalisa fakta-fakta yang berkaitan dengan unsur kerjasama yang melekat pada tujuan dan berakibat adanya persekongkolan tender. KPPU tidak mengklasifikasikan unsur untuk menguasai pasar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 8 dalam menguji ketentuan Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Di samping itu Pasal 22 tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengatur tentang tujuan penguasaan pasar dan penguasaan pasar dapat menjadi unsur untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender (MMPT) ABSTRACT This research is overshadowed by the presence of KPPU’s Decision Number 19/KPPU-L/2005 in the collusion case of PT. Mitrabuana Widyasakti tender. In such decision KPPU used the provision of Article 22 of Act Number 5 of 1999 leading to the polemics among the businessmen. This study belongs to a normative prescriptive law research, finding in concreto the law in the term of regulation in the act that should more facilitate the Business Competition Overseer Commission in handling the case and parties involved in the tender collusion. The data type employed was secondary data. The secondary data source used included primary and secondary law materials. Technique of collecting data employed was library study and cyber media. Then, such law materials are matched each other to get an appropriate flow in studying the regulation of tender collusion. An analysis on the law material was done by drawing conclusion from the general matters namely the tender collusion generally in the concrete individual case faced by the Business Competition Overseer Commission to be the law event. In order to answer the problem of law regulation existing, a deduction syllogism was used. Considering the result of research and discussion, it can be concluded that KPPU’s Decision Number 19/KPPU-L/2005 is not consistent with that intended in the prevailing legislation, particularly Article 22 of Act Number 5 of 1999. It is because in its decision KPPU only analyzed the facts relating to the cooperation element embedded in the objective and leads to the tender collusion. KPPU did not classified the elements for dominating market as included in article 1 figure 8 in examining the Article 22 of Act Number 5 of 1999. In addition, there is no provision explicitly governing the market domination objective and market domination can be the element for regulating and or determining the tender winner (MMPT)