Abstrak


Pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah di kota Surakarta


Oleh :
Sigit Pamungkas - E1104196 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kota Surakarta dan faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode empiris berjenis deskriptif empiris. Berlokasi di Kota Surakarta. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengunpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kota Surakarta ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta yang mengamanatkan pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang terdiri dari: Sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kantor pelayanan perizinan terpadu, satuan polisi pamong praja, kecamatan-kecamatan, dan kelurahan-kelurahan. Faktor pendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kota Surakarta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Faktor penghambat terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perubahan rentang kendali antar jabatan dalam instansi, dan evaluasi yang tidak bisa secara langsung dilaksanakan.