Abstrak
Pelaksanaan penertiban hunian liar di bantaran kali Gajah Putih Manahan Surakarta
Oleh :
Hermawan Andi Prasetyo - E0005022 - Fak. KIP
This study aimed to know the implementation of policing illegal occupancy on the banks of the Kali Gajah Putih Manahan Surakarta by the Government of Surakarta and know the
This study belongs to a evaluative normative law research. Location Research Unit in the Office of Surakarta Police Civil Service and Office of Surakarta Public Job Departement. Types of data used is secondary data. Source data used is secondary data sources. Data collection techniques used were literature study. Data analysis employed was deduction syllogism with grammatical interpretation.
Based on the findings and conclusions resulting discussion, unity, control the implementation of flood plain occupancy at time of wild white elephant is done through several stages, Team Building, Surveying Location, Financing Thought, Dissemination and Implementation of Control in the Field. Of the several stages of the practicable, considered the most important stage of socialization. Socialization phase is the approach taken by the Government of Surakarta to the community that can serve to avoid conflict that could harm the parties concerned and to the broad public interest. Socialization stage to discuss the normalization program Kali Gajah Putih that will be implemented by the Government of Surakarta, legislation, depleting Location, limit the time and cost of dismantling, secondly, the implementation of sweeping residential illegal Kali Gajah Putih along the Manahan Surakarta time in accordance with Local Rule Central Java Province, No. 11 of 2004 on Belt Line and Regional Regulation No. 8 of 1988 on Buildings in Surakarta municipality, building / occupancy that is disciplined building / occupancy permits are established without appropriate authority and the buildings are clearly violate the Provincial Regulation Central Java No. 11 of 2004 on Belt Line and Regional Regulation No. 8 of 1988 on Buildings in Surakarta municipality.
Keywords: Socialization
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban hunian liar di bantaran Kali Gajah Putih Manahan Surakarta oleh Pemerintah Kota Surakarta serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan penertiban hunian liar di bantaran Kali Gajah Putih Manahan Surakarta oleh Pemerintah Kota Surakarta dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta..
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatuf bersifat evaluatif. Lokasi penelitian di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data menggunakan berupa silogisme deduksi dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu, Pelaksanaan penertiban hunian liar di bantaran Kali Gajah Putih dilakukan melalui beberapa tahap yaitu Pembentukan Tim, Survei Lokasi, Pemikiran Pembiayaan, Sosialisasi dan Pelaksanaan Penertiban di Lapangan. Dari beberapa tahap yang dilaksanakan, tahap sosialisasi dianggap paling penting. Tahap sosialisasi merupakan cara pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta kepada masyarakat yang dapat berfungsi untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat merugikan para pihak yang bersangkutan dan terhadap kepentingan umum secara luas. Tahap sosialisasi tersebut membahas mengenai Program Normalisasi Kali Gajah Putih yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surakarta, Peraturan Perundang-undangan, Pengosongan Lokasi, Batas waktu dan biaya pembongkaran, kedua, kesesuaian pelaksanaan penertiban hunian liar di bantaran Kali Gajah Putih Manahan Surakarta dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, bangunan/ hunian yang ditertibkan merupakan bangunan/ hunian yang didirikan tanpa ijin pejabat yang berwenang dan bangunan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
Kata Kunci: Sosialisasi