Abstrak


Analisis studi kasus nenek Minah dalam perkara nomor 247/PID.B/2009/PN.PWT sebuah tinjauan pembuktian penerapan hukum positivistik dan prinsip kemanusiaan


Oleh :
Deni Septia Wibowo - E1106018 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian penerapan hukum positivistik dan penerapan prinsip kemanusiaan; kemudian untuk mengetahui implikasi yuridis yang timbul, ketika pembuktian hukum positivistik mendahului prinsip kemanusiaan dalam kasus Nenek Minah Nomor 247/PID.B/2009/PN.Pwt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat perspektif, yang meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, mengkaji penerapan hukum secara positivistik yang mempunyai kepastian hukum yang tinggi dan penerapan prinsip kemanusiaan dengan menisbikan kepastian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik Analisis Penelitian yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis deduksi, yaitu metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu simpulan atau conclusion. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis memperoleh simpulan bahwa penjatuhan putusan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto telah menerapkan hukum secara positivistik dan prinsip kemanusiaan. Menerapkan hukum secara positivistik yaitu sesuai dengan bunyi teks undang-undang sehingga Nenek Minah dinyatakan bersalah. Kemudian hakim juga menerapkan prinsip kemanusiaan yang dapat dilihat dalam putusan hakim dalam perkara Nenek Minah yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani. Kata kunci: Positivistik, Prinsip Kemanusiaan, Keadilan ABSTRAC The aims of this research are to know the proven of application of positivistic law and application of humanity principle, and to know the implication of jurisdiction, when the proven of positivistic law was earlier the humanity principle in Nenek Minah’s case Number 247/PID.B/2009/PN.PWT. This research was normative law research to research the primary materials and secondary materials, to study the application of law by positivistic law which hare high rule of law and application of humanity principle with hazy rule of laws.This research is used statue approach, case approach and conceptual approach. Technique collection is used primary and secondary law material. Analysize technique is used deduction technique, it is based on major premis proposition so that propose to minor premis. From both premis, it can be conclude that the judgement by Purwokerto’s justice distriet court had applicate the positivistic law and humanity principle. Positivistic law application was conformed with constitution so Nenek Minah was suspected. Then the judge is also applicate the humanity principle, it can be shown that judgement’s judge in Nenek Minah’s case that she was imprison for 1 (one) month 15 (fiveteen) days along with no punish. Keywords : Positivistic, Humanity Principle, Justice.