Abstrak


Analisis yuridis alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa dan konstruksi hukum hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus perkara kesaksian yang dianggap palsu (studi putusan mahkamah agung nomor 1315 K/PID/2007


Oleh :
Ikha Nurhayati - E1106135 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai bagaimanakah alasan Terdakwa dalam pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara kesaksian palsu serta bagaimanakah konstruksi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kesaksian yang dianggap palsu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa alasan terdakwa dalam pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara kesaksian palsu tersebut merupakan alasan kasasi yang tidak dibenarkan undang-undang karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sedangkan konstruksi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kesaksian yang dianggap palsu adalah bahwa Hakim Mahkamah Agung menggunakan konstruksi hukum yang bersifat fiksi hukum yaitu dengan dasar bahwa seseorang yang tidak mengerti hukum dapat dijatuhi pidana atas tindak pidana yang dilakukannya selama ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. ABSTRACT This research aims to find out clearly what the reason of the accused is in applying the appeal to Supreme Court against the Makassar First Instance Court’s decision in the Counterfeit Testimony Case as well as how the law construction of the Supreme Court’s Judge in examining and deciding the testimony considered as counterfeit. This study belongs to an empirical research that is prescriptive in nature using secondary data type. Techniques of collecting data employed were library research, that is, to collecting secondary data relevant to the problem studied. Then, the data obtained was studied, classified and analyzed further consistent with the objective and problem of research. Considering the research, it can be found that the reason of the accused in applying the appeal to Supreme Court against the Makassar First Instance Court’s decision in the Counterfeit Testimony Case is the one not justified by the statue because it is not consistent with the article 253 clause (1) of Penal Code while the law construction of the Supreme Court’s Judge in Examining and deciding the testimony considered as counterfeit is that the Judge uses law fiction construction considering that someone who does not understand the law can be imposed with punishment over the criminal action committed as long as there is the legislation regulating it.