Abstrak


Studi perbandingan hukum pengaturan sistem penuntutan perkara pidana menurut hukum acara pidana di Indonesia dengan Swedish code of judicial procedure


Oleh :
Isyanna Tri Setya Oktori - E1106141 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai persamaan dan perbedaan pengaturan sistem penuntutan perkara pidana menurut hukum acara pidana di Indonesia dengan Swedish code of judicial procedure serta apakah kelebihan dan kelemahan sistem penuntutan perkara pidana menurut hukum acara pidana di Indonesia dengan Swedish code of judicial procedure. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat prespektif, menemukan perbandingan hukum yang membandingkan antara pengaturan sistem penuntutan perkara pidana menurut hukum acara pidana di Indonesia dengan Swedish code of judicial procedure. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data yang digunakan sumber data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) dalam hal yang sama. Analisis data dilaksanakan dengan logika deduktif untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum berupa menjadi yang lebih khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan kesatu, persamaan kewenangan kejaksaan di Indonesia dengan Swedia adalah berwenang melakukan penuntutan, perbedaan kewenangan kejaksaan di Indonesia adalah tidak mempunyai wewenang menyidik perkara, dari permulaan ataupun lanjutan, sedangkan di Swedia, jaksa penuntut umum tidak hanya memiliki kewenangan penuntutan tetapi dapat langsung melakukan penyidikan terhadap semua perkara tindak pidana baik umum maupun khusus. Kedua, kelebihan dan kelemahan sistem penuntutan di Indonesia dengan Swedia adalah menganut dua sistem, Mandatory Prosecutorial System dan Discretionary Prosecutorial System. Kata kunci : Perbandingan hukum, sistem penuntutan pekara pidana. ABSTRACT This research aims to find out the similarity and difference of criminal case prosecution system regulation according to Indonesian penal code and Swedish code of judicial procedure as well as the strength and weakness criminal case prosecution system regulation according to Indonesian penal code and Swedish code of judicial procedure. This study belongs to a normative or doctrinal law research that is prescriptive in nature, finding the law comparison of the criminal case prosecution system regulation according to Indonesian penal code and Swedish code of judicial procedure. The data type employed was secondary data source. The secondary data source used included primary, secondary and tertiary law materials. Technique of collecting data used was library study constituting the secondary data collection by looking for data from books, documents, archives and also legislations relevant to the research object. Then the secondary data source was processed using comparative approach. The data analysis used was deductive logic to draw a conclusion from the general one to the more particular one. Considering the result of research, it can be concluded that: firstly, the similarity includes the authority of Indonesian public prosecutor offices and that of Sweden to prosecute while the difference is that Indonesian public prosecutor offices does not have authority of investigating case, from the beginning to the advanced step, meanwhile in Sweden, the public prosecutor office does not have the authority of prosecuting but can directly investigate all criminal cases, both general and particular. Secondly, the strength and weakness of prosecution system in Indonesia and Sweden embraces two systems: Mandatory Prosecutorial and Discretionary Prosecutorial Systems. Keywords: Law comparison, criminal case prosecution system