Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana terhadap tindak Pidana Korupsi proyek Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003 Pemerintah Kota Surakarta (Studi terhadap putusan hakim pengadilan negeri Surakarta dalam perkara korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003 Pemerin


Oleh :
Wulan Yuliastanti - E1104082 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim menerapkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap perkara korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003. Pemerintah Kota Surakarta dan apakah ada hambatan dalam penanganan tindak pidana korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003 Pemerintah Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melakukan pengumpulan data mengenai penerapan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap perkara pidana korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003 Pemerintah Kota Surakarta dan apakah ada hambatan dalam penanganannya. Jenis data yang digunakan yaitu data skunder sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media, kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dari pihak pengadilan negeri surakarta. Analisis data yang dilaksanakan dengan interoretasi terhadap peristiwa konkrit (dalam permasalahan 1 dan 2) untuk menjadikan peristiwa hukum (jawaban 1 dan 2). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpanan, kesatu, hakim dalam menerapkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap perkara pidana korupsi anggaran biaya tambahan (ABT) Tahun 2003 pemarintahan Kota Surakarta bahwa terdakwa Agung hasto banindro terbukti secara sah dan menyakinkan kedua, penanganan tindak pidana korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003 Pemerintah Kota Surakarta tidak mengalami hambatan. Kata kunci : Pemberantasan, Korupsi, Penanganan.