Abstrak


Strategi kantor ketahanan pangan kabupaten boyolali dalam mengimplementasikan kebijakan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal


Oleh :
Ari Dwi Putranto - D0106033 - Fak. ISIP

Abstrak Ketahanan pangan merupakan keharusan yang wajib diwujudkan oleh negara bagi rakyatnya, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD RI tahun 1945 yakni mewujudkan kesejahteraan umum. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkannya adalah dengan penganekaragaman konsumsi pangan, sehingga masyarakat tidak tergantung hanya pada satu jenis bahan pangan saja. Tentu saja kebijakan ini berdasarkan potensi dan sumber daya lokal atau wilayah masing-masing daerah. Setiap daerah mempunyai potensi dan perbedaan keadaan wilayah masing-masing. Sehingga dalam pengimplementasian kebijakan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal ini juga akan berbeda antara satu dengan yang lain sesuai dengan sumber daya lokal daerahnya, demikian juga di Kabupaten Boyolali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran mengenai strategi atau siasat cara yang diambil pemerintah daerah, khususnya Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali sebagai instansi yang berwenang mengenai masalah pangan di Kabupaten Boyolali dalam mengimplementasikan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : (a) penelitian ini menggunakan tipe deskriptif kualitatif, (b) lokasi penelitian di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali, (c) teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi, (d) sumber data diperoleh dari arsip dan dokumen wawancara, (e) teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, (f) analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif, (g) validitas data menggunakan triangulasi data. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa strategi yang dilakukan Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2010, yang terdiri dari dua kegiatan yaitu Internalisasi Penganekaragaman pangan dan Pengembangan Bisnis dan usaha pangan lokal. Kebijakan ini diimplementasikan sesuai dengan potensi, kekhasan daerah dan keadaan wilayah hambatan, dikarenakan masih dalam tahap implementasi awal dari Peraturan Bupati yang belum lama terbit. Setelah peneltian ini penulis memberikan saran kepada Kantor Ketahanan Pangan, yaitu : (1) KKP perlu membantu pemasaran produk pangan, (2) KKP perlu meningkatkan kerjasama dengan PKK hingga tingkat Desa dan Dukuh.