Abstrak
Strategi kantor ketahanan pangan kabupaten boyolali dalam mengimplementasikan kebijakan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal
Oleh :
Ari Dwi Putranto - D0106033 - Fak. ISIP
Abstrak
Ketahanan pangan merupakan keharusan yang wajib diwujudkan oleh negara bagi
rakyatnya, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD RI tahun 1945 yakni
mewujudkan kesejahteraan umum. Salah satu upaya yang dilakukan untuk
mewujudkannya adalah dengan penganekaragaman konsumsi pangan, sehingga
masyarakat tidak tergantung hanya pada satu jenis bahan pangan saja. Tentu saja
kebijakan ini berdasarkan potensi dan sumber daya lokal atau wilayah masing-masing
daerah.
Setiap daerah mempunyai potensi dan perbedaan keadaan wilayah masing-masing.
Sehingga dalam pengimplementasian kebijakan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya lokal ini juga akan berbeda antara satu dengan yang lain sesuai
dengan sumber daya lokal daerahnya, demikian juga di Kabupaten Boyolali.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran mengenai strategi atau
siasat cara yang diambil pemerintah daerah, khususnya Kantor Ketahanan Pangan
Kabupaten Boyolali sebagai instansi yang berwenang mengenai masalah pangan di
Kabupaten Boyolali dalam mengimplementasikan kebijakan penganekaragaman pangan
berbasis sumber daya lokal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : (a) penelitian ini
menggunakan tipe deskriptif kualitatif, (b) lokasi penelitian di Kantor Ketahanan
Pangan Kabupaten Boyolali, (c) teknik pengumpulan data dengan cara wawancara,
observasi dan dokumentasi, (d) sumber data diperoleh dari arsip dan dokumen
wawancara, (e) teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, (f)
analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif, (g) validitas data
menggunakan triangulasi data.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa strategi yang dilakukan Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun
2010, yang terdiri dari dua kegiatan yaitu Internalisasi Penganekaragaman pangan dan
Pengembangan Bisnis dan usaha pangan lokal. Kebijakan ini diimplementasikan sesuai
dengan potensi, kekhasan daerah dan keadaan wilayah hambatan, dikarenakan masih
dalam tahap implementasi awal dari Peraturan Bupati yang belum lama terbit. Setelah
peneltian ini penulis memberikan saran kepada Kantor Ketahanan Pangan, yaitu : (1)
KKP perlu membantu pemasaran produk pangan, (2) KKP perlu meningkatkan
kerjasama dengan PKK hingga tingkat Desa dan Dukuh.