;

Abstrak


Implementasi pelaksanaan pembiayaan Murobahah di bank syariah Mandiri cabang Solo berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah


Oleh :
Shonhaji Mansur - S34090802 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak Salah satu Bank Islam di Indonesia yang operasionalnya menggunakan prinsip syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Solo. Dan salah satu kegiatannya telah memberikan pelayanan pembiayaan murobahah, yang merupakan pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan komsumtif . Memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Dari keseluruhan pembiayaan yang ada di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Solo, pembiayaan murobahah merupakan jenis pembiayaan yang paling besar. Yang menjadi permasalahan, apakah dalam implementasinya Bank Syariah Mandiri telah melakukannya sesuai dengan undangundang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, khususnya dalam pembiayaan murobahah Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan objek penelitian, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Sedangkan berdasarkan dari sudut bentuknya penelitian ini adalah penelitian evaluatif. Penelitian ini menggunakan konsep hukum kedua, yaitu adalah normanorma di dalam sistem perundang-undangan. Pada dasarnya konsep pelaksanaan pembiayaan murabahah yang ada di Bank Syariah Mandiri Cabang Solo belum dapat dilaksanakan dengan sempurna atau belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan prinsip murabahah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 21/2008 dan Fatwa MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000. Ketentuan pertama butir 4 yaitu ; ” Bank membeli barang ang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, pembelian ini harus sah dan bebas riba”. Dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah yang ada di Bank Syariah Mandiri Cabang Solo pelaksanaan akad pembiayaan murabahah dilaksanakan sebagai prinsip jual beli dimana pihak bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang kepada pihak ketiga dengan tanpa diketahui hubungan antara pihak ketiga dengan nasabah. Selanjutnya untuk penyerahan barang terlebih dahulu dilakukan akad dan pembayaran. Dalam pelaksanaan pembiyaan murabahah yang ada di Bank Syariah Mandiri Cabang Solo terdapat berbagai kendala diantaranya dalam pengenaan biaya adminstrasi yang seringkali diberlakukan prosentase transaksi seringkali dapat berakibat pada mengurangnya prinsip-prinsip syariah, karena pemberlakuan biaya administrasi ini sifatnya wajib. ABSTRACT One of Islamic banking in Indonesia in which operationally using syariah principle is Mandiri Syariah Bank (BMS) Branch solo. And one of activities has been provide murobahah funding service, which is an infestations funding, business capital funding and it also has several system, producers and requirements which must be met by debater candidate. Of overall existing funding in Mandiri Syariah Bank (BMS) Branch Solo, murobahah funding is the greatest funding type. The case is, whether in the implementation, Mandiri Syariah Bank has been applied according to the prevailing Acts No. 21/2008 on Syariah banking, specifically in murobahah funding. The type of this research us descriptive in nature by which providing thorough data about the condition of research object, the circumstance and the other things. While based on the construction perspective, this research is included in evaluative research. This research using the second low concept, that is the norms in the ordinance system. Basically, murabahah funding application concept existed in Mandiri Syariah Bank Branch Solo has not been said perfectly implemented or has not fully applied according to the murabahah principle as mentioned in the Act No. 21/2008 and MUI Recommendation No. 4/DSN-MUI/IV/2000. The first stipulationon verse 4, “Bank purchases products the consumer needed on behalf of the bank it self, from which the purchase have to legitimate and free of interest”. In the implementation of murabahah funding in Mandiri Syariah Bank Branch Solo, murabahah funding agreement implementation is conducted as a trading principle in which the bank provide the authorization the customer to purchase the product to the third party with confidentially relation of the third party and the customer. Then, for the product delivery, it will be the agreement and payment first. In the implementation of murabahah funding implementation in Mandiri Syariah Bank Branch Solo, thre are varied barriers, among the others are in the administration fee with frequently charged on the transaction percentage from which frequently resulting in the descending syariah principles, because the administration fee charging is characteristically obliged.