Abstrak
Implementasi pelaksanaan pembiayaan Murobahah di bank syariah Mandiri cabang Solo berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Oleh :
Shonhaji Mansur - S34090802 - Sekolah Pascasarjana
Abstrak
Salah satu Bank Islam di Indonesia yang operasionalnya menggunakan prinsip
syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Solo. Dan salah satu
kegiatannya telah memberikan pelayanan pembiayaan murobahah, yang merupakan
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan komsumtif .
Memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan
dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh calon debitur. Dari keseluruhan pembiayaan yang ada di Bank Syariah
Mandiri (BSM) Cabang Solo, pembiayaan murobahah merupakan jenis
pembiayaan yang paling besar. Yang menjadi permasalahan, apakah dalam
implementasinya Bank Syariah Mandiri telah melakukannya sesuai dengan undangundang
No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, khususnya dalam pembiayaan
murobahah
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan data yang seteliti
mungkin tentang keadaan objek penelitian, keadaan atau gejala-gejala lainnya.
Sedangkan berdasarkan dari sudut bentuknya penelitian ini adalah penelitian
evaluatif. Penelitian ini menggunakan konsep hukum kedua, yaitu adalah normanorma
di dalam sistem perundang-undangan.
Pada dasarnya konsep pelaksanaan pembiayaan murabahah yang ada di Bank
Syariah Mandiri Cabang Solo belum dapat dilaksanakan dengan sempurna atau
belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan prinsip murabahah sebagaimana yang
diatur dalam UU No. 21/2008 dan Fatwa MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000.
Ketentuan pertama butir 4 yaitu ; ” Bank membeli barang ang diperlukan nasabah
atas nama bank sendiri, pembelian ini harus sah dan bebas riba”. Dalam
pelaksanaan pembiayaan murabahah yang ada di Bank Syariah Mandiri Cabang
Solo pelaksanaan akad pembiayaan murabahah dilaksanakan sebagai prinsip jual
beli dimana pihak bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang
kepada pihak ketiga dengan tanpa diketahui hubungan antara pihak ketiga dengan
nasabah. Selanjutnya untuk penyerahan barang terlebih dahulu dilakukan akad dan
pembayaran.
Dalam pelaksanaan pembiyaan murabahah yang ada di Bank Syariah Mandiri
Cabang Solo terdapat berbagai kendala diantaranya dalam pengenaan biaya
adminstrasi yang seringkali diberlakukan prosentase transaksi seringkali dapat
berakibat pada mengurangnya prinsip-prinsip syariah, karena pemberlakuan biaya
administrasi ini sifatnya wajib.
ABSTRACT
One of Islamic banking in Indonesia in which operationally using syariah
principle is Mandiri Syariah Bank (BMS) Branch solo. And one of activities has
been provide murobahah funding service, which is an infestations funding,
business capital funding and it also has several system, producers and
requirements which must be met by debater candidate. Of overall existing funding
in Mandiri Syariah Bank (BMS) Branch Solo, murobahah funding is the greatest
funding type. The case is, whether in the implementation, Mandiri Syariah Bank
has been applied according to the prevailing Acts No. 21/2008 on Syariah
banking, specifically in murobahah funding.
The type of this research us descriptive in nature by which providing
thorough data about the condition of research object, the circumstance and the
other things. While based on the construction perspective, this research is
included in evaluative research. This research using the second low concept, that
is the norms in the ordinance system.
Basically, murabahah funding application concept existed in Mandiri
Syariah Bank Branch Solo has not been said perfectly implemented or has not
fully applied according to the murabahah principle as mentioned in the Act No.
21/2008 and MUI Recommendation No. 4/DSN-MUI/IV/2000. The first
stipulationon verse 4, “Bank purchases products the consumer needed on behalf
of the bank it self, from which the purchase have to legitimate and free of
interest”. In the implementation of murabahah funding in Mandiri Syariah Bank
Branch Solo, murabahah funding agreement implementation is conducted as a
trading principle in which the bank provide the authorization the customer to
purchase the product to the third party with confidentially relation of the third
party and the customer. Then, for the product delivery, it will be the agreement
and payment first.
In the implementation of murabahah funding implementation in Mandiri
Syariah Bank Branch Solo, thre are varied barriers, among the others are in the
administration fee with frequently charged on the transaction percentage from
which frequently resulting in the descending syariah principles, because the
administration fee charging is characteristically obliged.