Abstrak


Implementasi kebijakan pemerintah kabupaten Klaten dalam program perlindungan lahan pangan berkelanjutan pada kawasan pangan


Oleh :
M. Aniqul Fahmi - E0005214 - Fak. Hukum

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji penetapan kawasan pangan di Kabupaten Klaten yang merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang kawasan di wilayah Desa/Kabupaten sudah sesuai dengan UU No. 41 tahun 2009 serta yntuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi kendala penetapan kawasan pangan sebagai lahan abadi dan solusi mengatasi kendala yang dihadapi. Berdasarkan fakta, upaya pencegahan konversi lahan sawah sulit dilakukan, karena lahan sawah merupakan private good yang legal untuk ditransaksikan. Oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan hanya bersifat pengendalian. Pengendalian yang dilakukan sebaiknya bertitik tolak dari faktor-faktor penyebab terjadinya konversi lahan sawah, yaitu faktor ekonomi, sosial, dan perangkat hukum. Namun hal tersebut hendaknya didukung oleh keakuratan pemetaan dan pendataan penggunaan lahan yang dilengkapi dengan teknologi yang memadai Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis yuridis sosiologis, sifat penelitian adalah bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dan wawancara. Metode analisis data menggunakan analisa data kualitatif Hasil penelitian diperoleh hasil sebagai brikut : 1) Strategi yang dilakukan di Kabupaten Klaten dalam pelaksanaan kawasan pangan yang merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang kawasan di wilayah Desa/Kabupaten sudah sesuai dengan UU No. 41 tahun 2009 dilaksanakan dengan konsep bangun yang dipakai sebagai landasan dalam menyusun strategi pencegahan alih fungsi lahan berikut: a) Pengembangan tata ruang wilayah berbasis sosial-ekonomi-budaya dan ekosistem, b) Bentuk strategi pendekatan pengendalian alih fungsi lahan irigasi, c) Penetapan zonasi ”permanen” kawasan lahan sawah beririgasi, d) PERDA sebagai instrumen perlindungan hukum zonasi permanen kawasan lahan irigasi. 2) Faktorfaktor yang menjadi kendala penetapan kawasan pangan sebagai lahan abadi diantaranya adalah : 1) faktor ekonomi yaitu tingginya harga tanah saat ini, 2) perubahan perilaku petani yang enggan menggarap sawahnya, dan 3) lemahnya peraturan perundang-undangan. 3) Solusi guna mengatasi faktor-faktor yang menjadi kendala penetapan kawasan pangan sebagai lahan abadi di Kabupaten Klaten dilaksanakan dengan cara melakukan pengawasan dan pengelolaan lahan sawah dengan tepat, di samping itu saat ini Kabupaten Klaten sudah melakukan rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2029.