Abstrak
Implementasi kebijakan pemerintah kabupaten Klaten dalam program perlindungan lahan pangan berkelanjutan pada kawasan pangan
Oleh :
M. Aniqul Fahmi - E0005214 - Fak. Hukum
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji penetapan kawasan pangan di
Kabupaten Klaten yang merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang
kawasan di wilayah Desa/Kabupaten sudah sesuai dengan UU No. 41 tahun 2009
serta yntuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi kendala penetapan kawasan
pangan sebagai lahan abadi dan solusi mengatasi kendala yang dihadapi.
Berdasarkan fakta, upaya pencegahan konversi lahan sawah sulit dilakukan,
karena lahan sawah merupakan private good yang legal untuk ditransaksikan.
Oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan hanya bersifat pengendalian.
Pengendalian yang dilakukan sebaiknya bertitik tolak dari faktor-faktor penyebab
terjadinya konversi lahan sawah, yaitu faktor ekonomi, sosial, dan perangkat
hukum. Namun hal tersebut hendaknya didukung oleh keakuratan pemetaan dan
pendataan penggunaan lahan yang dilengkapi dengan teknologi yang memadai
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis yuridis
sosiologis, sifat penelitian adalah bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan
data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dan
wawancara. Metode analisis data menggunakan analisa data kualitatif
Hasil penelitian diperoleh hasil sebagai brikut : 1) Strategi yang dilakukan
di Kabupaten Klaten dalam pelaksanaan kawasan pangan yang merupakan bagian
dari penetapan rencana tata ruang kawasan di wilayah Desa/Kabupaten sudah
sesuai dengan UU No. 41 tahun 2009 dilaksanakan dengan konsep bangun yang
dipakai sebagai landasan dalam menyusun strategi pencegahan alih fungsi lahan
berikut: a) Pengembangan tata ruang wilayah berbasis sosial-ekonomi-budaya dan
ekosistem, b) Bentuk strategi pendekatan pengendalian alih fungsi lahan irigasi, c)
Penetapan zonasi ”permanen” kawasan lahan sawah beririgasi, d) PERDA sebagai
instrumen perlindungan hukum zonasi permanen kawasan lahan irigasi. 2) Faktorfaktor
yang menjadi kendala penetapan kawasan pangan sebagai lahan abadi
diantaranya adalah : 1) faktor ekonomi yaitu tingginya harga tanah saat ini, 2)
perubahan perilaku petani yang enggan menggarap sawahnya, dan 3) lemahnya
peraturan perundang-undangan. 3) Solusi guna mengatasi faktor-faktor yang
menjadi kendala penetapan kawasan pangan sebagai lahan abadi di Kabupaten
Klaten dilaksanakan dengan cara melakukan pengawasan dan pengelolaan lahan
sawah dengan tepat, di samping itu saat ini Kabupaten Klaten sudah melakukan
rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Klaten Tahun 2010-2029.