Abstrak


Kajian yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan obat di Indones


Oleh :
Renti Alwina Tatangidatu - E0005041 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemalsuan obat dalam hukum positif di Indonesia dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Obat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder, yaitu data pustaka melalui literatur serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemalsuan obat. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan obat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam KUHP Pasal 386 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00; Pasal 197, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00; Pasal 198, diancam pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00; dan Pasal 201 dalam hal pelakunya korporasi, sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, sanksi terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda. Serta diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat (1) butir a, diancam dengan sanksi Adminidstrasi (Pasal 8 Ayat (4)) serta Sanksi Pidana berupa pidana penjara maksimal 5 dan pidana denda maksimal Rp 2.000.000.000,00 (Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 63); Pasal 19 Ayat (1), diancam dengan sanksi perdata (Pasal 19 Ayat (2)) serta sanksi administrasi (Pasal 60). Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemalsuan obat dalam KUHP ada pada subjek tindak pidana orang atau pribadi, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan, ada pada orang atau pribadi dan korporasi, pada korporasi pertanggungjawaban diberikan pada pengurus korporasi dan korporasi tesebut, dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pertanggungajawaban pidana juga ada pada orang atau pribadi dan korporasi, pertanggungjawaban korporasi diberikan pada pengurus korporasi. Selain dari pribadi orang dan korporsi, pertanggungjawaban pidana pemalsuan obat juga dapat diberikan pada pelaku yang lebih dari 1 orang, yaitu disebut dengan penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kata kunci : Pengaturan, pertanggungjawaban pidana, pemalsuan obat ABSTRACT This research aims to find out the regulation of medicine falsification in Indonesian’s positive law and to find out the criminal accountability on the medicine falsification criminal action in Indonesia. This study belongs to a normative research that is descriptive in nature using secondary data type, that is, the literary data constituting the literature and law and ordinance relevant to the medicine falsification. In this research, the technique of collecting data used was literary study. Technique of analyzing data employed was qualitative data analysis one. Considering the result of research the writer had done, it can be found that the regulation of medicine falsification criminal action is regulated in several laws and ordinances including in the Article 386 Clause (1) of KUHP (Penal Code), with the maximal punishment of 4 years-imprisonment. Then it is regulated in the Article 196 of Act Number 36 of 2009 about the Health, with the maximal punishment of 10 years-imprisonment and fine of Rp.1,000,000,000.00; Article 197, with maximal punishment of 15 years-imprisonment and fine of Rp.1,500,000,000.00; Article 198, with maximal punishment of Rp.1,000,000,000.00 fine; and Article 201 in the case the actor is corporation, the punishment is imprisonment and fine imposed to the administrators, the sanction imposed to the corporation constituting the fine punishment with weighing down of 3 times of the fine. It is also regulated in the Article 8 Clause (1) item a of Act Number 8 of 1999 about the Consumer Protection, threatened with the administration sanction (Article 8 Clause (4)) as well as sanction of imprisonment as long as 5 years and fine as much as Rp. 2,000,000,000.00 (Article 62 Clause (1) and Article 63); Article 19 Clause (1), threatened by the civil sanction (Article 19 clause (2)) as well as administration sanction (Article 60). For the criminal accountability, the medicine falsification criminal action in the Penal Code lies on the personal criminal action subject, in Act Number 36 about the Health, lies on personal and corporation, in the case of corporation, the accountability is given to the corporation administrators and the corporation itself, and Act Number 8 of 1999 about the Consumer Protection, criminal accountability also lies on the personal or corporation, corporation accountability is imposed to the corporation administrators. In addition to the personal and corporation, the criminal accountability of medicine falsification can be imposed to more than one actor, called as the accompaniment regulated in the Articles 55 and 56 of Penal Code. Keywords: Regulation, criminal accountability, medicine falsification