Abstrak
Pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan sarana telepon seluler oleh aparat Polres Karanganyar
Oleh :
Oki Setyawan - E1105202 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui cara pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dengan sarana telepon seluler di Polres Karanganyar, 2. Untuk mengetahui hambatan penyidik dalam memeriksa dan mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan sarana telepon seluler di Polres Karanganyar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat empiris. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah di Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (Interview) dan metode kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid dari tambahan data-data yang terkumpul dengan didukung teori yang ada sehingga penelitian ini tidak menyimpang dari konsep yang telah ada.
Hasil penelitian: 1. Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa keluarga Bapak Yarto Wiyarno Suparno adalah dengan ditemukan barang bukti berupa telepon seluler Nokia Seri 8250 yang diduga milik dari kawanan pencuri yang tertinggal 50 m dari tempat parkir mobil Panther yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian. Dari Telepon seluler tersebut polisi menyelidiki data-data yang terekam di telepon seluler tersebut kemudian melacaknya. Dalam penyelidikan diperoleh data bahwa telah terjadi transaksi sewa mobil Panther antara terdakwa dengan persewaan / rental mobil yang bernama saksi Suroto. Dari saksi Suroto diketahui bahwa mobilnya telah disewa oleh Sutarwo alias Brintik yang merupakan salah satu pelaku pencurian. Dari Sutarwo alias Brintik kemudian pelaku pencurian yang lain dapat diringkus. 2. Peranan telepon seluler : 1. Sebagai barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk memperlancar aksi pencurian dengan kekerasan 2. sebagai sarana untuk mengungkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saran-saran yang diajukan : 1. Polisi hendaknya bekerja lebih siap dan cepat dalam menerima laporan keamanan dan ketertiban di masyarakat. 2. Masyarakat hendaknya jeli dalam melihat gejala kejahatan yang terjadi di sekitarnya.