Abstrak


Analisis terhadap pertimbangan Mahkamah Agung dalam penyelesaian tindak pidana desersi (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 60K/MIL/1995)


Oleh :
Tuntas Adityo Nugroho - E1103169 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam penetapan desersi pada masa perang dan pada masa damai dan Untuk mengetahui mengetahui akibat hukum dari penetapan desersi pada masa perang dan pada masa damai dan akibat hukumnya Jenis penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Sumber data adalah primer dan sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis yag dilakukan dengan model analisis kualitatif Hasil penelitian yang telah penulis lakukan dengan menganalisa data-data, keterangan dan penjelasan yang penulis peroleh maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara ini adalah bahwa Mahkamah Agung dengan pertimbangan suatu Judex Factie telah salah menegakkan hukum yaitu pertimbangan putusan dalam menilai suatu keadaan perang, belum sampai pada suatu kesimpulan bahwa negara dalam keadaan perang tetapi menurut Mahkamah Agung uraian dakwaan oditur militer tersebut baru sampai pada keadaan operasi militer untuk menanggulangi gangguan keamanan saja dan Akibat hukum dari penetapan desersi pada masa damai yang diputuskan oleh Mahkamah Agung membawa konsekuensi hukum sebagai berikut : Tindak pidana yang terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap adalah karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam masa damai lebih dari tiga puluh hari, Dengan penetapan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan merubah hukuman yang dijatuhkan dari semula putusan Pengadilan Militer Padang adalah berupa pidana penjara selama satu tahun dan pemecatan dari dinas militer dan itu dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi Medan dengan menjadi pidana penjara selama delapan bulan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan pemecatan dari dinas militer dan Melalui putusan Mahkamah Agung diperoleh suatu yurisprudensi tentang keadaan perang dan keadaan damai bahwa Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 keadaan perang itu harus dengan keputusan Presiden yang disetujui oleh DPR. Keadaan yang disampaikan oleh oditur militer dalam surat dakwaan belum masuk dalam kategori perang pada keadaan operasi militer untuk menanggulangi gangguan keamanan saja