Abstrak


Analisis mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Tengah 2008 di Surakarta oleh KPUD Surakarta


Oleh :
Widhinta Cansereza - E0004312 - Fak. Hukum

ABSTRAK Pemilihan Gubernur merupakan salah satu bagian dari Pemilihan Umum yang merupakan suatu proses pemilihan pemimpin daerah yang dilaksanakan secara demokratis dan secara langsung oleh rakyat. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur ini dilakukan oleh KPUD. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008 tidak lepas dari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh stakeholder yang berkaitan. Karena adanya pelanggaran tersebut, maka perlu adanya penegakan hukum terhadapnya demi terwujudnya jaminan kepastian hukum. Untuk itu dalam penulisan hukum ini mengkaji dan menganalisis penegakan hukum yang dilakukan oleh KPUD Surakarta atas pelanggaran yang terjadi di Surakarta dalam rangka Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008 serta hambatan-hambatan apa yang timbul dan dihadapi oleh KPUD Surakarta terkait norma penegakan hukumnya. Penulisan hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Peneliti menggunakan data dan sumber data sekunder dengan menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan Peneliti secara studi kepustakaan yang kemudian menggunakan analisa kualitatif terhadapnya. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pelanggaran administrasi apa saja yang terjadi di Surakarta dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008, kemudian mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh KPUD Surakarta terhadap pelanggaran aministrasi tersebut, serta untuk mengetahui hambatan apa saja yang mungkin muncul dan dihadapi oleh KPUD Surakarta terkait norma penegakan hukumnya. Dari setiap tahapan dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008 terdapat pelanggaran administrasi yang terjadi di dalamnya, tak terkecuali yang terjadi di wilayah Kota Surakarta. KPUD Surakarta sebagai pelaksana dan penanggung jawab terlaksananya pemilihan, memiliki wewenang untuk menegakkan hukum atas pelanggaran administrasi yang terjadi. Namun hasil dari penegakan hukum tersebut dapat dikatakan kurang tegas. Sebabnya, ada berbagai hambatan yang mungkin akan muncul dan dihadapi oleh KPUD Surakarta terkait norma yang digunakan KPUD Surakarta dalam menegakkan hukum. Hambatan itu perlu ditindaklanjuti supaya KPUD Surakarta dapat benar-benar menegakkan hukum dan kepastian hukum dapat terjamin.