Abstrak
Implikasi tugas dan kewenangan mahkamah konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilukada (studi kasus putusan mahkamah konstitusi nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan)
Oleh :
Hendri Budi Yanto - E0005177 - Fak. Hukum
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi dan bagaimana implikasi tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilukada.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan teknik analisis isi (content analysis).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan pada Bab III yang mengacu pada rumusan masalah, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
Dalam Permohonan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan hanya dimohonkan kepada MK untuk memutus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Kepala Daerah tetapi dalam Putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan, disini Mahkamah Konstitusi telah memutus melebihi permohonan yang diajukan pemohon dan memutus di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu memutus untuk dilakukannya Pemilu Kepala Daerah Ulang tanpa ikut serta pasangan calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.). Untuk penetapan dilakukannnya Pemilu Kepala Daerah Ulang yang seharusnya menjadi kewenangan KPU dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan tersebut. Namun ternyata tidak dilaksanakan oleh KPU pada waktu yang telah di putuskan. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat floating (mengambang) yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk memerintahkan KPU melaksanakan Putusan tersebut. Terlebih Mahkamah Konstitusi belum mempunyai Eksekutor dalam hal pemberian sanksi bagi yang melanggar putusan tersebut.
ABSTRACT This research aims to study and to answer the problem about how the implementation of dispute resolution of local generation result is in Constitution Court and how the implication of task and authority of Constitution Court in resolving the dispute on local general election result.
This study belongs to a normative research type that is descriptive in nature. The type of data used was secondary data including primary, secondary and tertiary law materials. Technique of collecting data used was documentation study using content analysis.
Considering the result of research and discussion the writer has explained in Chapter III referring to the problem statement, the writer concludes as follows:
In the General Election Request of Local Principal of South Bengkulu Regency, the MK (Constitution Court) is only requested to decide the violations occurring in Local Principal General Election but in MK’s Decision Number 57/PHPU.D-VI/2008 about the Dispute on General Election of Local Principal and Deputy of Local Principal of South Bengkulu Regency, here the Constitution Court had decided beyond the request applied by the requester and decided beyond the authority of Constitution Court, that is, deciding the implementation of Local Principal General Reelection without the participation from 7th candidate (H. Dirwan Mahmud and H. Hartawan, S.H). The stipulation of Local Principal General Reelection should be the authority of KPU and not Constitution Court.
In the MK’s decision Number 57/PHPU.D-VI/2008 about the Dispute on General Election of Local Principal of South Bengkulu Regency instructing the General Election Commission of South Bengkulu Regency to hold the reelection as late as one year after the decision. But, it is not implemented by the KPU at predefined time. It is because the decision of Constitution Court is floating having no binding law power to instruct the KPU implementing such decision. Moreover, the Constitution court has not had the Executor in the term of sanction imposition to those violating such decision.