Abstrak


Studi perbandingan hukum pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan menurut hukum acara pidana Jepang (Japan Criminal Procedure Code)


Oleh :
Taufiq Wibowo - E1106184 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. Persamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Hukum Acara Pidana Jepang (Japan Criminal Procedure Code) Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat diskriptif, Dengan cara memandingkan antara dua system hukum yang berbeda pada suatu Negara. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dan dokumen, Tehnik analisa data yang digunakan penulis adalah tehnik analisa kualitatif dengan model interaktif (interactive model of analysis) yaitu dilakukan dengan cara interaksi, baik antara komponennya maupun dengan proses pengumpulan data dalam proses yang berbentuk siklus. Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama persamaan kewenangan kejaksaan di Indonesia dan di Jepang adalah melakukan penuntutan, sedangkan perbedaan kewenangan kejaksaan di Indonesia dan di Jepang adalah dalam kewenangan penyidikan perkara dari pertama sampai terakhir. Kedua, Kelebihan sistem penuntutan yang dimiliki Kejaksaan Republik Indonesia menganut dua sistem yaitu, Mandatory Prosecutorial System dan Discretionary Prosecutorial System sedangkan di Jepang hanya menganut Discretionary Prosecutorial System, dan Kelemahan sistem penuntutan Kejaksaan Republik Indonesia adalah dalam hal Mandatory Prosecutorial System karena dalam sistem ini jaksa menangani suatu perkara hanya berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ada dan tidak terhadap hal-hal yang diluar yang sudah ditentukan. Sedangkan Jepang jika semua orang melakukan tindak pidana dengan alasan tertentu yang dapat memaafkan tindakan tersebut maka sistem ini dapat dimanfaatkan sebagian orang tertentu untuk melakukan tindak pidana. ABSTRACT This study aims to find out the similarities, differences, advantages, and disadvantages of attorney regulation authority in the prosecution of criminal cases according to The Book of Act Criminal Procedure Law (KUHAP) and The Criminal Procedural Law of Japan (Japan Criminal Procedure Code). This research is the study of descriptive normative law which performed by comparing between two different legal systems that exist in a country. The data types which used are secondary data. Secondary data sources that are used include the primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection techniques which used are through the study of literature both in the form of books and documents. Data analysis techniques that used by the author are qualitative analysis techniques with an interactive model that is performed with an interaction, both in the components and the process of collecting data from the form of process cycles. Based on the study, generated 2 (two) conclusions, first, the similarities between the prosecutor's authority in Indonesia and in Japan is in the conduct of the prosecution, while the difference in the prosecutor's authority in Indonesia and in Japan is within the authority of the first investigation of the case until last investigation. Second, the advantages of the prosecution system that adopted by the Attorney General of the Republic of Indonesia has two systems, they are Mandatory Prosecutorial System dan Discretionary Prosecutorial System while in Japan only adopted Discretionary Prosecutorial System. Then, the disadvantages of the prosecution system in the Attorney General of the Republic of Indonesia are in the point of Prosecutorial Mandatory System. In this system the prosecutor handling a case based only on the existing evidence and not on things that are beyond from the case. While in Japan if all the people committing crimes with a specific reason that can excuse such action so this system can be used by certain people to commit criminal acts.