;

Abstrak


Implementasi hukum kontrak dalam pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) cabang Surakarta


Oleh :
Samarul Falah - S340908019 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penulisan ini dilatarbelakangi adanya perbedaan mendasar konsep pelaksanaan Bank Konvensional dan Bank Syariah pasca lahirnya undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang menggunakan prinsip bagi hasil, dalam operasionalnya berdasarkan aqidah dan moral Islam yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Surakarta dalam pelaksanaan Hukum Kontrak dalam Pembiayaan Murabahah dan upaya –upaya yang dilakukan Bank Muamalat Indonesia apabila terjadi penyimpangan dalam akad/kontrak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan atau kreditur melakukan wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data primer. Data ini diperoleh secara langsung melalui wawancara, dokumen, maupun observasi. Sedangkan untuk melengkapi data tersebut, juga dilaksanakan penelitian dalam rangka memperoleh data sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan tentang pelaksanaan hukum kontrak dalam Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Surakarta, bila disinkronkan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tantang Perbankan Syariah dan regulasi lainnya seperti ; Peraturan Bank Indonesia (PBI), Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai hukum material ekonomi syariah secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dan bila terjadi wanprestasi, pihak perbankan memilih menyelesaikan dengan perdamaian melalui pembinaan. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Surakarta, hendaknya benar-benar melaksanakan prinsip-prinsip syariah secara komprehensif dan dalam upaya menyelesaikan pihak yang wanprestasi, selalu mengedepankan perdamaian, selanjutnya untuk mensosialisasikan perbankan yang operasionalnya berdasarkan prinsip syariah, BMI melibatkan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat secara simultan. ABSTRACT Writing is emphasized by the existence of fundamental differences in concept and execution of Conventional Banks after the birth of Islamic Banking Act No. 21 of 2008 regarding Islamic Banking. Bank Muamalat Indonesia (BMI) which is the first Islamic bank in Indonesia using the principle of profit sharing in the operations based on Islamic moral and doctrinal camps which put the principles of shariah. This study aims to determine how far the Bank Muamalat Indonesia (BMI) of Surakarta Branch in the implementation of the Financing Murabahah Contract Law and the efforts undertaken by Bank Muamalat Indonesia in the event of irregularities in the agreement / contract that is not compliant with sharia principles and / or creditors do breach of contract. This study is an empirical juridical or sociological legal research using primary data. These data were acquired through interviews, documents, and observation. Meanwhile, to complement these data, it also conducted research in order to obtain secondary data. The results reveal about the execution of contract law in Murabaha Financing with Bank Muamalat Indonesia (BMI) of Surakarta Branch, when synchronized with the principles of sharia, as in Act number 21 of 2008 challenged Islamic Banking and other regulations such as Bank Indonesia Regulation (PBI) , National Sharia Board Fatwa (DSN), Islamic Economic Law Compilation (KHES) as sharia law in general economic material in accordance with the principles of sharia. And in case of default, the banks chose to settle peace through training. Bank Muamalat Indonesia (BMI) of Surakarta Branch, should really implement sharia principles comprehensively and in an attempt to resolve the defaulted party, always give priority to peace, next to socialize banking operations based on sharia principles, involving BMI- religious leaders and community leaders simultaneously