Abstrak


Optimalisasi pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004


Oleh :
Khoirul Hidayati - E1104047 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum ini bertujuan mengetahui peranan DPRD Kota Surakarta.dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2007, apakah sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, mengetahui faktor penghambat dan pendukung serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan APBD. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian di DPRD Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil pengujian terhadap tiga permasalahan diketahui bahwa Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surakarta sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Upaya–upaya yang telah dilakukan oleh DPRD Surakarta, antara lain: (1) Menggelar Rapat Kerja dengan Eksekutif dalam Rapat Komisi dan Rapat Gabungan Komisi, (2) Menyelenggarakan Dengar Pendapat dengan Eksekutif (Publih Hearing), (3) Menyelenggarakan Kunjungan Kerja, (4) Mengoptimalkan Masa Reses, (5) Menggunakan Jasa Tenaga Ahli, (6) Mengadakan pelatihan Bintek (Bimbingan Teknis). Faktor yang menjadi kendala dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD di Kota Surakarta yaitu (1) keterlambatan penyampaian laporan realisasi APBD, (2) banyaknya tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD, (3) keterbatasan fasilitas dan peralatan, (4) keterbatasan kualitas SDM anggota yang ada di internal lembaga, dan (5) minimnya pengalaman organisasi yang dimiliki oleh anggota DPRD Surakarta. Faktor yang menjadi pendukung dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD di Kota Surakarta yaitu (1) ada peraturan tata tertib DPRD, (2) adanya keterbukaan, (3) kualitas dari anggota DPRD, (4) telah terjalin kerjasama dengan berbagai pihak, (5) adanya kebijakan otonomi daerah, (6) adanya partisipasi dari masyarakat.