Abstrak


Reformasi administrasi pelayanan publik di KPPM (kantor perizinan dan penanaman modal) kabupaten Boyolali


Oleh :
Hesti Catur H - D0104076 - Fak. ISIP

Abstrak Pelayanan perzinan Satu Pintu/One Stop Service (OSS) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM) Kabupaten Boyolali diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pemohon (masyarakat) dalam pelaksanaan reformasi administrasi pelayanan publik di bidang perizinan oleh Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Boyolali khususnya dalam pemberian pelayanan sesuai dengan standar operasional pelayanan melalui pelaksanaan OSS. Sistem OSS yang diterapkan oleh Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM) Boyolali merupakan upaya Pemkab Boyolali dalam memperbaiki pelayanan di bidang perizinan setelah sebelumnya penerapan sistem pelayanan tepadu satu atap dinilai masih kurang baik karena belum mampu memberikan kepastian pelayanan kepada pemohon. Dengan diterapkannya sistem OSS/ Pelayanan terpadu Satu pintu dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional pelayanan, diharapkan KPPM bisa memperbaiki kekurangan yang dulu dan dapat memberikan pelayanan yang pasti, mudah, dan akuntabel. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan maksud memperoleh gambaran yang jelas mengenai Reformasi Administrasi Pelayanan Publik melalui Pelayanan perzinan Satu Pintu/One Stop Service (OSS). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan uji validitas data yang diperoleh dengan cara triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan dalam sistem pelayanan dengan dilaksanakannya OSS, sehingga mekanisme perizinan menjadi lebih sederhana. Hai ini dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu mengenai standar pelayanan yang meliputi prosedur pelayanan yang mudah, sarana pelayanan yang memadai, waktu pelayanan yang dirasakan masyarakat relatif lama, dari segi biaya yang masih terjangkau oleh masyarakat. Pengembangan kultur pelayanan yang ditanamkan adalah memandang masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani tanpa diskriminasi. Selain itu, berfungsinya mekanisme pengaduan memperlihatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat dan menilai baik buruknya pelayanan yang telah diberikan dan dapat dijadikan pembelajaran oleh KPPM.