Abstrak
Reformasi administrasi pelayanan publik di KPPM (kantor perizinan dan penanaman modal) kabupaten Boyolali
Oleh :
Hesti Catur H - D0104076 - Fak. ISIP
Abstrak
Pelayanan perzinan Satu Pintu/One Stop Service (OSS) adalah kegiatan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai
dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM) Kabupaten Boyolali diharapkan
dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pemohon (masyarakat) dalam
pelaksanaan reformasi administrasi pelayanan publik di bidang perizinan oleh
Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Boyolali khususnya dalam
pemberian pelayanan sesuai dengan standar operasional pelayanan melalui
pelaksanaan OSS.
Sistem OSS yang diterapkan oleh Kantor Perizinan dan Penanaman Modal
(KPPM) Boyolali merupakan upaya Pemkab Boyolali dalam memperbaiki
pelayanan di bidang perizinan setelah sebelumnya penerapan sistem pelayanan
tepadu satu atap dinilai masih kurang baik karena belum mampu memberikan
kepastian pelayanan kepada pemohon. Dengan diterapkannya sistem OSS/
Pelayanan terpadu Satu pintu dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional
pelayanan, diharapkan KPPM bisa memperbaiki kekurangan yang dulu dan dapat
memberikan pelayanan yang pasti, mudah, dan akuntabel.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
maksud memperoleh gambaran yang jelas mengenai Reformasi Administrasi
Pelayanan Publik melalui Pelayanan perzinan Satu Pintu/One Stop Service (OSS).
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan
telaah dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi
data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan uji validitas data yang
diperoleh dengan cara triangulasi data.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan dalam sistem pelayanan
dengan dilaksanakannya OSS, sehingga mekanisme perizinan menjadi lebih
sederhana. Hai ini dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu mengenai standar
pelayanan yang meliputi prosedur pelayanan yang mudah, sarana pelayanan yang
memadai, waktu pelayanan yang dirasakan masyarakat relatif lama, dari segi
biaya yang masih terjangkau oleh masyarakat. Pengembangan kultur pelayanan
yang ditanamkan adalah memandang masyarakat sebagai pihak yang harus
dilayani tanpa diskriminasi. Selain itu, berfungsinya mekanisme pengaduan
memperlihatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang
sesuai dengan harapan masyarakat dan menilai baik buruknya pelayanan yang
telah diberikan dan dapat dijadikan pembelajaran oleh KPPM.