Abstrak
Studi pasal 45 undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia juncto undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia kaitannya dengan upaya mewujudkan good corpo
Oleh :
S. Andi Sutrasno - S3105080 - Sekolah Pascasarjana
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan Pasal 45 Undang-Undang
No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dengan upaya
mewujudkan good corporate governance di Bank Indonesia dan mengapa pasal
ini dipakai sebagai alasan pembenar oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, dimana hukum sebagai
asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal,
yang mengkaji mengenai sistematik hukum.
Pasal 45 ini mengandung suatu kekebalan yang dimiliki oleh Dewan
Gubernur Bank Indonesia, dimana kalau di analisis dengan model elit
menunjukkan bahwa proses perumusannya terdapat golongan elit, yaitu
pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia khususnya Dewan Gubernur, yang
berperan sebagai kelompok penekan. Dimasukkannya unsur kekebalan ini,
dimaksudkan agar kelompok penekan, dalam hal ini Dewan Gubernur Bank
Indonesia, dapat melaksanakan tugasnya dengan dilindungi rasa aman. Artinya,
segala kebijakan yang diambilnya mendapat perlindungan hukum. Penggunaan
pasal ini oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagai alasan pembenar atas
kebijakan yang telah diambil yang bersifat melawan hukum, disebabkan Dewan
Gubernur Bank Indonesia merasa bahwa pasal tersebut merupakan perlindungan
hukum atas segala kebijakan yang diambilnya. Penggunaan ini tanpa
memperhatikan apakah kebijakan yang diambil itu sudah memenuhi unsur-unsur
itikad baik seperti yang dipersyaratkan atau belum. Sehingga, dalam keadaan
tertentu keberadaan pasal ini memang sengaja digunakan Dewan Gubernur Bank
Indonesia sebagai alasan pembenar atas kebijakan yang telah diambilnya.
Adanya unsur kekebalan terhadap Dewan Gubernur Bank Indonesia, seperti
tercantum dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-
Undang No. 3 Tahun 2004, membuat pelaksanaan prinsip-prinsip corporate
governance yang dianut Bank Indonesia menjadi terhambat. Hal ini disebabkan,
pasal ini sendiri termasuk ke dalam prinsip akuntabilitas, yaitu dalam lingkup
tanggung jawab pidana. Apabila dalam tanggung jawab pidana terdapat unsur
kekebalan, maka dengan sendirinya pelaksanaan prinsip akuntabilitas tidak dapat
xii
dijalankan dengan baik. Akibatnya, prinsip-prinsip good corporate governance
juga tidak dapat diwujudkan.
Rekomendasi terhadap penelitian ini, yaitu perlunya diadakan revisi
terhadap Undang-Undang tentang Bank Indonesia, sehingga dapat mencabut
unsur kekebalan terhadap Dewan Gubernur Bank Indonesia yang melakukan
kesalahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
ABSTRACT
This research aims to know relation between sections 45 Law Number 23 of
1999 junction Law Number 3 of 2004 to encourage good corporate governance in
Bank Indonesia and to know why these sections used as specious reason by Board
of Bank of Indonesia. This research includes as normative law research, where
law as principles of truth and justice which has original and universal aspects
which analyzed systemic law.
This sections 45 consists of immunity had by Board of Bank Indonesia
Governor, where it is analyzed by elite model shows that the formulation process
consists of elite groups, such as government in this case represented by Board of
Bank Indonesia Governor roles as oppressed group. The inserting of this
immunity purposes as oppressed group, in this case Board of Bank Indonesia
Governor, can do their jobs securely. Thus, all of policies have been protected by
law. The implementation of this sections by Board of Bank Indonesia Governor as
specious reason is broken the law since the Board feels that the sections is a
protection by law for all of the policies they have been made. The implementation
without consider fulfilling good willingness elements which has been required.
Therefore, in such of condition, the sections can be used by Board of Bank
Indonesia Governor as suspicious reason for all of its policies.
There is immunity elements to Board of Bank of Indonesia Governor, as
stated in sections 45 Law Number 23 of 1999 junction Law Number 3 of 2004
makes the implementation of corporate governance principles themselves includes
in accountability principle, the sphere is transgression responsibility. If in the
juridical responsibility there is transgression responsibility, the principles of
accountability cannot run well. Finally, good corporate governance principles
cannot occur.
The recommendation of this research is there is needed revision of Law
about Bank Indonesia so there will be to pull of immunity elements for Board of
Bank Indonesia Governor who did mistakes in doing their jobs and authority.