;

Abstrak


Studi pasal 45 undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia juncto undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia kaitannya dengan upaya mewujudkan good corpo


Oleh :
S. Andi Sutrasno - S3105080 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dengan upaya mewujudkan good corporate governance di Bank Indonesia dan mengapa pasal ini dipakai sebagai alasan pembenar oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, dimana hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal, yang mengkaji mengenai sistematik hukum. Pasal 45 ini mengandung suatu kekebalan yang dimiliki oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, dimana kalau di analisis dengan model elit menunjukkan bahwa proses perumusannya terdapat golongan elit, yaitu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia khususnya Dewan Gubernur, yang berperan sebagai kelompok penekan. Dimasukkannya unsur kekebalan ini, dimaksudkan agar kelompok penekan, dalam hal ini Dewan Gubernur Bank Indonesia, dapat melaksanakan tugasnya dengan dilindungi rasa aman. Artinya, segala kebijakan yang diambilnya mendapat perlindungan hukum. Penggunaan pasal ini oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagai alasan pembenar atas kebijakan yang telah diambil yang bersifat melawan hukum, disebabkan Dewan Gubernur Bank Indonesia merasa bahwa pasal tersebut merupakan perlindungan hukum atas segala kebijakan yang diambilnya. Penggunaan ini tanpa memperhatikan apakah kebijakan yang diambil itu sudah memenuhi unsur-unsur itikad baik seperti yang dipersyaratkan atau belum. Sehingga, dalam keadaan tertentu keberadaan pasal ini memang sengaja digunakan Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagai alasan pembenar atas kebijakan yang telah diambilnya. Adanya unsur kekebalan terhadap Dewan Gubernur Bank Indonesia, seperti tercantum dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang- Undang No. 3 Tahun 2004, membuat pelaksanaan prinsip-prinsip corporate governance yang dianut Bank Indonesia menjadi terhambat. Hal ini disebabkan, pasal ini sendiri termasuk ke dalam prinsip akuntabilitas, yaitu dalam lingkup tanggung jawab pidana. Apabila dalam tanggung jawab pidana terdapat unsur kekebalan, maka dengan sendirinya pelaksanaan prinsip akuntabilitas tidak dapat xii dijalankan dengan baik. Akibatnya, prinsip-prinsip good corporate governance juga tidak dapat diwujudkan. Rekomendasi terhadap penelitian ini, yaitu perlunya diadakan revisi terhadap Undang-Undang tentang Bank Indonesia, sehingga dapat mencabut unsur kekebalan terhadap Dewan Gubernur Bank Indonesia yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. ABSTRACT This research aims to know relation between sections 45 Law Number 23 of 1999 junction Law Number 3 of 2004 to encourage good corporate governance in Bank Indonesia and to know why these sections used as specious reason by Board of Bank of Indonesia. This research includes as normative law research, where law as principles of truth and justice which has original and universal aspects which analyzed systemic law. This sections 45 consists of immunity had by Board of Bank Indonesia Governor, where it is analyzed by elite model shows that the formulation process consists of elite groups, such as government in this case represented by Board of Bank Indonesia Governor roles as oppressed group. The inserting of this immunity purposes as oppressed group, in this case Board of Bank Indonesia Governor, can do their jobs securely. Thus, all of policies have been protected by law. The implementation of this sections by Board of Bank Indonesia Governor as specious reason is broken the law since the Board feels that the sections is a protection by law for all of the policies they have been made. The implementation without consider fulfilling good willingness elements which has been required. Therefore, in such of condition, the sections can be used by Board of Bank Indonesia Governor as suspicious reason for all of its policies. There is immunity elements to Board of Bank of Indonesia Governor, as stated in sections 45 Law Number 23 of 1999 junction Law Number 3 of 2004 makes the implementation of corporate governance principles themselves includes in accountability principle, the sphere is transgression responsibility. If in the juridical responsibility there is transgression responsibility, the principles of accountability cannot run well. Finally, good corporate governance principles cannot occur. The recommendation of this research is there is needed revision of Law about Bank Indonesia so there will be to pull of immunity elements for Board of Bank Indonesia Governor who did mistakes in doing their jobs and authority.