Abstrak


Pelaksanaan pemungutan pajak reklame di dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset kota Surakarta


Oleh :
Maria Andrina Dita Sari - D1507049 - Fak. ISIP

Abstrak Penelitian dalam Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan pemungutan pajak reklame yang dilakukan di Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Surakarta, untuk diketahui karena di DPPKA merupakan lembaga pemerintahan yang salah satu tugasnya adlah melaksanakan pemungutan pajak. Dalam Tugas Akhir ini pemungutan yang dilakukan adalah pajak reklame. Dalam pelaksanaan pemungutan tersebut tercipta kegiatan-kegiatan yang berupa prosedur-prosedur pemungutan pajak reklame, dimana hasil pemungutan pajak reklame akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Dalam tata cara pemungutan pajak reklame DPPKA berdasar atas Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi: Teknik pengumpulan data, yang dilakukan dengan observasi, wawancara atau interview, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel, yang meliputi populasi dan sampel. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan pajak reklame yaitu dokumen-dokumen yang digunakan dalam pemungutan pajak, pihak-pihak yang terkait dalam pemungutan pajak, hasil dari pemungutan pajak, dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dari berbagai bidang yang terdapat di DPPKA bidang yang menangani pelaksanaan pemungutan pajak reklame ini bidang Dafda dan bidang Penetapan, hal ini menunjukkan keadaan yang efektif dan efisien. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa untuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame di DPPKA meliputi berbagai macam prosedur yaitu prosedur pendaftaran dan pendataan, prosedur pengecekan, prosedur penetapan dan perhitungan, prosedur pembayaran, dan prosedur perijinan. Dari pelaksanaan tersebut dihasilkan penerimaan pajak rekalme yang kemudian menjadi pandapatan pajak daerah. Namun dalam pelaksanaanya dilapangan masih terdapat permasalahan yang menghambat pendapatan pajak rekalme. Maka perlu adanya sosialisasi akan pentingnya pajak dan tata tertibnya dari DPPKA untuk masyarakat agar lebih sadar dan tertib dalam pemasangan reklame demi kepentingan bersama.