Abstrak


Tinjauan tentang pengaturan asas penyampingan perkara demi kepentingan umum (asas opportunitas) dalam KUHAP dan relevansinya dengan asas persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law)


Oleh :
Yelina Rachma P - E0005312 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan asas penyampingan perkara demi kepentingan umum (Asas Opportunitas) dalam KUHAP dan relevansi antara asas Opportunitas dengan Asas Persamaan Kedudukan Di Muka Hukum (Equality Before The Law). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan asas opportunitas dalam KUHAP antara lain : asas opportunitas diatur dalam Pasal 35c Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan tegas menyatakan asas opportunitas itu dianut di Indonesia. Pasal itu berbunyi sebagai berikut :“Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum”. Dalam hukum acara pidana dikenal adanya suatu badan khusus yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan ke pengadilan yang disebut penuntut umum hal tersebut terlihat dalam Pasal 1 butir 6 No.a dan b, Pasal 137 dan penjelasan Pasal 77 KUHAP. Relevansi antara asas opportunitas dengan asas persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) antara lain: Sebenarnya kedua asas tersebut bertolak belakang dengan asas oportunitas yang berarti sekalipun seorang tersangka sudah jelas cukup bersalah menurut pemeriksaan penyidikan, dan kemungkinan besar akan dapat dijatuhi hukuman, Namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum. Proses perkara itu “di deponer” oleh pihak kejaksaan atas dasar pertimbangan “demi kepentingan umum” kejaksaan berpendapat, lebih bermanfaat bagi kepentingan umum jika perkara itu tidak diperiksa di muka sidang pengadilan. Dengan demikian, perkaranya dikesampingkan (di deponer).