Abstrak


Implementasi patrol she dan 5M dengan metode Stop six untuk mencegah kecelakaan kerja di PT. Denso Indonesia Sunter Plant Jakarta Utara


Oleh :
Arum Indah Rini - R0007108 - Fak. Kedokteran

ABSTRAK PT. Denso Indonesia Sunter Plant merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi komponen kendaraan bermotor. Perusahaan ini memiliki dua plant yang saling mendukung dan berkesinambungan untuk menghasilkan komponen kendaraan motor. Di dalam proses produksi tentu terdapat potensi dan resiko bahaya yang cukup tinggi, atas dasar hal tersebut diajukan permasalahan sejauh mana keefektifan dari jalannya Program Patrol SHE dan 5M Di. PT. Denso Indonesia Sunter Plant Jakarta Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan program Patrol SHE dan 5M dan mengetahui upaya tindak lanjut supaya pelaksanaannya berjalan efektif dalam upaya mencegah kecelakaan kerja di PT. Denso Indonesia Sunter Plant Jakarta Utara. Kerangka pemikiran yang mendasari penelitian ini adalah bahwa di tempat kerja terjadi proses kerja yang di dalamnya terdapat tenaga kerja, peralatan atau mesin serta komponen atau unsur lain yang dapat menimbulkan potensi bahaya baik yang berupa kondisi tidak aman maupun tindakan yang tidak aman. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya pencegahan kecelakaan, salah satunya dengan melaksanakan program Patrol SHE dan 5M secara teratur untuk mencegah dan mengendalikan resiko dan potensi bahaya tersebut, dengan demikian angka kecelakaan akan menurun dan mencapai Zero Accident Berdasarkan masalah dan tujuan penelitian maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu dengan memberikan gambaran yang jelas mengenai objek penulisan. Data-data diperoleh dengan cara wawancara, observasi serta dari buku-buku referensi. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa PT. Denso Indonesia Sunter Plant Jakarta Utara telah menjalankan program Patrol SHE dan 5M secara teratur dan terjadwal. Pelaksanaan program ini sudah efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 5/MEN/1996 Lampiran 1 mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kriteria 3.3 mengenai Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko. Kata kunci : Patrol SHE dan 5M, Kecelakaan Kerja.