Abstrak
Evaluasi pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni di kota Surakarta
Oleh :
Ruli Khusnu Rizka - I0606040 - Fak. Teknik
ABSTRAK
Program perbaikan rumah tidak layak huni merupakan bantuan yang
diberikan kepada masyarakat miskin yang menempati/mempunyai rumah tidak
layak huni dengan tujuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup/derajat
kesehatan masyarakat miskin. Pelaksanaan program perbaikan rumah tak layak
huni di sini telah diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 A Tahun
2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/
Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta,
mulai dari kepanitiaan, mekanisme pengajuan bantuan dan mekanisme pencairan
bantuan, yang mana melibatkan komponen-komponen sumber daya perumahan
dan permukiman secara luas dan integratif.
Evaluasi program perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Surakarta ini
dilakukan untuk melihat sejauh mana keberhasilan program tersebut, dengan
menggunakan indikator dan tolok ukur berdasarkan kriteria efektifitas, efisiensi,
kecukupan, responsibilitas, dan ketepatan. Sehingga, dengan adanya evaluasi
program perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Surakarta ini dapat
memberikan informasi serta rekomendasi/usulan pengembangan program ini.
Hasil dari studi evaluasi ini menunjukkan bahwa secara umum
pelaksanaan program yang sudah cukup sesuai dengan kriteria pelaksanaan
program hanyalah ketepatan kelompok sasaran pelaksanaan program saja,
sedangkan variabel lain masih belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan. Tujuan program belum sepenuhnya tercapai atau dengan kata
lain belum banyak membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas
hidup/derajat kesehatan masyarakat miskin. Efisiensi pelaksanaan program,
belum sepenuhnya efisien karena masih ada kekurangan yang terjadi dalam
kepanitiaan tingkat kota. Kecukupan pelaksanaan program yang dinilai dari
keberhasilan program berdasarkan aspek fisik, ekonomi, dan sosial masih belum
begitu tinggi. Tingkat responsivitas masyarakat atas program perbaikan rumah
tidak layak huni juga masih cukup rendah.
Berdasarkan kesimpulan studi, rekomendasi dalam upaya perbaikan
pelaksanaan program adalah dengan peningkatan kerjasama antar dinas
pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan secara terpadu, dalam bentuk
kerjasama program-program fisik seperti perbaikan rumah maupun sarana
prasarana dengan program-program peningkatan ekonomi, namun
pelaksanaannya tetap melibatkan masyarakat dengan dikoordinatori lembaga
keswadayaan masyarakat itu sendiri. Keterlibatan masyarakat dalam
pelaksanaan program dari pemerintah perlu ditingkatkan sehingga dapat
menumbuhkan kesadaran masyarakat akan rumah sehat serta selalu terlibat
dalam kegiatan pengelolaan lingkungan perumahan. Monitoring dan evaluasi
secara periodik juga perlu dilakukan, agar dapat memberikan umpan balik dalam
proses pelaksanaan program, serta menjadi koreksi selanjutnya untuk
pengembangan program atau pelaksanaan program yang sejenis.