Abstrak


Evaluasi pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni di kota Surakarta


Oleh :
Ruli Khusnu Rizka - I0606040 - Fak. Teknik

ABSTRAK Program perbaikan rumah tidak layak huni merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin yang menempati/mempunyai rumah tidak layak huni dengan tujuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup/derajat kesehatan masyarakat miskin. Pelaksanaan program perbaikan rumah tak layak huni di sini telah diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 A Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/ Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta, mulai dari kepanitiaan, mekanisme pengajuan bantuan dan mekanisme pencairan bantuan, yang mana melibatkan komponen-komponen sumber daya perumahan dan permukiman secara luas dan integratif. Evaluasi program perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Surakarta ini dilakukan untuk melihat sejauh mana keberhasilan program tersebut, dengan menggunakan indikator dan tolok ukur berdasarkan kriteria efektifitas, efisiensi, kecukupan, responsibilitas, dan ketepatan. Sehingga, dengan adanya evaluasi program perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Surakarta ini dapat memberikan informasi serta rekomendasi/usulan pengembangan program ini. Hasil dari studi evaluasi ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan program yang sudah cukup sesuai dengan kriteria pelaksanaan program hanyalah ketepatan kelompok sasaran pelaksanaan program saja, sedangkan variabel lain masih belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan program belum sepenuhnya tercapai atau dengan kata lain belum banyak membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup/derajat kesehatan masyarakat miskin. Efisiensi pelaksanaan program, belum sepenuhnya efisien karena masih ada kekurangan yang terjadi dalam kepanitiaan tingkat kota. Kecukupan pelaksanaan program yang dinilai dari keberhasilan program berdasarkan aspek fisik, ekonomi, dan sosial masih belum begitu tinggi. Tingkat responsivitas masyarakat atas program perbaikan rumah tidak layak huni juga masih cukup rendah. Berdasarkan kesimpulan studi, rekomendasi dalam upaya perbaikan pelaksanaan program adalah dengan peningkatan kerjasama antar dinas pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan secara terpadu, dalam bentuk kerjasama program-program fisik seperti perbaikan rumah maupun sarana prasarana dengan program-program peningkatan ekonomi, namun pelaksanaannya tetap melibatkan masyarakat dengan dikoordinatori lembaga keswadayaan masyarakat itu sendiri. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program dari pemerintah perlu ditingkatkan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan rumah sehat serta selalu terlibat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan perumahan. Monitoring dan evaluasi secara periodik juga perlu dilakukan, agar dapat memberikan umpan balik dalam proses pelaksanaan program, serta menjadi koreksi selanjutnya untuk pengembangan program atau pelaksanaan program yang sejenis.