Abstrak
Tinjauan tentang pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan tentang penghentian penyidikan yang tidak sah (studi kasus di Mahkamah Agung)
Oleh :
Adityo Danukusumo Usfal - E0004064 - Fak. Hukum
Penulisan Hukum yang berjudul tinjauan tentang pengajuan kasasi terhadap putusan Praperadilan tentang penghentian penyidikan yang tidak sah (studi kasus di Mahkamah Agung) bertujuan untuk mengetahui tentang prosedur teknis pengajuan kasasi putusan Praperadilan, dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi terhadap putusan Praperadilan tentang penghentian penyidikan yang tidak sah di Mahkamah Agung.
Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, berupa Putusan Hakim Mahkamah Agung RI No. 1140 K/Pid/2004 tertanggal 19 April 2007, dalam Hal ini sumber data yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, Putusan Mahkamah Agung RI No. 227K/KR/1982 tertanggal 29 Maret 1982, Putusan Mahkamah Agung RI No 401 K/Pid/1983 tgl 10 April 1984, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.680 K/Pid/1983 tertanggal 10 Mei 1984 serta bahan-bahan kepustakaan lainnya.
Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang telah diperoleh setelah melewati mekanisme pengolahan data, kemudian ditentukan jenis analisisnya, agar nantinya data yang terkumpul tersebut lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu adanya kesalahan dalam hal pengajuan dan penerimaan Permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan Praperadilan, akan tetapi Hakim Agung berpedoman bahwa sesuai dengan asas ius curia novit apabila ada pihak yang mengajukan pemeriksaan perkaranya kepada pengadilan, maka pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan memutus perkara karena hakim dianggap mengetahui hukumnya. Akan tetapi pada putusan kasasi permohonan kasasi terhadap putusan Praperadilan tentang penghentian penyidikan yang tidak sah tersebut, pasti tidak dapat diterima “nietontvangkelijk verklaard”.