Abstrak


Analisis Potensi dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar


Oleh :
Rezesa Astrie - F3406055 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat yang dikenakan terhadap Bumi dan atau Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak yang sifatnya kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan Obyek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan Subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menganalisis besar potensi penerimaan PBB pada KPP Pratama Karanganyar dan menganalisis apakah target yang ditetapkan sudah sesuai dengan potensi yang ada serta menganalisis apakah realisasi penerimaan PBB pada KPP Pratama Karanganyar sudah sesuai dengan target yang ditetapkan. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata dasar penetapan potensi PBB pada KPP Pratama Karanganyar tidak sesuai dengan potensi yang sesungguhnya atau tidak berdasarkan pendataan dengan identifikasi objek pajak, sedangkan dalam menetapkan target penerimaan PBB pada KPP Pratama Karanganyar sudah didasarkan pada potensi yang ada. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PBB pada KPP Pratama Karanganyar belum sesuai dengan target yang ditetapkan. Penulis memberikan saran yaitu kegiatan pendataan sangat diperlukan baik untuk kegiatan pembentukan maupun pemeliharaan basis data SISMIOP. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menjaga keakurasian basis data yang digunakan untuk melayani wajib pajak sehingga ketetapan PBB yang dibuat berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Kata kunci: Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Tax is a premium to the country (which can be compulled), obliged, by those who must pay it according to the law, with get no reward, which can be aimed directly, and its function is to pay the general consumptions concerning with the country’s task to held the government. The Land and Building Tax is a central tax which is imposed to the land and/ or building based on UU No. 12/ Th. 1985 about the Land And Building as it has changed by UU No. 12/ Th. 1994. The Land and Building Tax is a materialistic tax, by mean, the amount of the obliged tax determined by the object’s condition (land and/ or building). Subject’s condition (the payer) doesn’t allow to determine the tax’s amount. Those, the writer interested to analyze the potency of the Land And Building Tax’s revenue in Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar and to analyze the determined target, whether it’s suitable with the potency, and also to analyze if the realization of the Land and Building Tax’s revenue has suitable with the target. The result of this research shows that the principle of ascertainment to the Land and Building Tax at KPP Karanganyar is not suitable with the real potency. In other words, it doesn’t suitable with the data collection of tax’s object identification. While, to determine the amount of target to Land and Building Tax’s revenue at KPP Karanganyar has been based to its potency. The other result also shows that the realization of Land and Building Tax’s revenue at KPP Karanganyar hasn’t suitable with the target yet. The writer thinks that the data collection is very important. Not only to arrange but also to preserve the SISMIOP data base. It is so important to do to keep the data base’s accuracy which is used to serve the tax’s subject so the Land and Building Tax’s decision made can be suitable with the real condition. Key word : Potency Land and Building Tax