;

Abstrak


Studi Perbandingan Pengaturan Tentang Corporate Social Responsibility Di Beberapa Negara Dalam Upaya Perwujudan Prinsip Good Corporate Governance


Oleh :
Rosita Candra Kirana - S320208008 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis bagaimana perbandingan hukum tentang pengaturan corporate social responsibility di Negara Indonesia, Australia, dan Cina terhadap upaya perwujudan good corporate governance. Tujuan tersebut juga mengkerucut pada bagaimana faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pengaturan Corporate Social Responsibility di Indonesia dalam upaya perwujudan Good Corporate Governance. Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permsalahan konkret yang dihadapi. Analisis data yaitu dengan Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) dan dengan menggunakan perbandingan (Comparative Approach). Hasil penelitian dan pembahasan yaitu dalam pola pengaturan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dari setiap negara memang berbeda termasuk Indonesia, Australia, dan Cina. Bahkan dalam pengaturan CSR ditingkatan internasional masih berupa guidelines/standart dan sifat dari pedoman tersebut hanya sukarela, tidak ada hukum yang mengatur secara mengikat. Namun banyak negara-negara barat yang patuh dan mengadopsi prisnsip-prinsip tersebut karena melihat kondisi-kondisi perusahaan yang berdiri di negara-negara tersebut harus bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan mereka. Di Indonesia pengaturan CSR mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada awalnya pelaksanaan CSR yang bersifat sukarela menjadi sesuatu yang wajib yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu pengaturan yang diterapkan di negara Indonesia, Australia, dan Cina yang terbentuknya pun tidak terlepas dari adanya teori legitimasi, teori stakeholder dan teori hukum responsif. Hal tersebut digunakan untuk pelaksanaan pengaturan CSR di Indonesia agar terwujud program-program yang berkelanjutan (Sustainable Program) sebagai komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance. ABSTRACT . This research aims to study and to analyze how the law comparison is about the organization of corporate social responsibility in Indonesia, Australia, and China in the attempt of realizing the good corporate governance. Such objective will be narrowed into what factors inhibiting the organization of corporate social responsibility the attempt of realizing the good corporate governance. This study belongs to a normative or doctrinal law research referring to the secondary and tertiary data source as the supporting data. This research is descriptive in nature to describe data as thorough as possible about the human being, condition or other phenomena. Technique of collecting data employed was literary study to collect and to arrange the data relevant to the problem studied. This writing employed a deductive logic, that is, to draw a conclusion from general problem to the concrete one encountered. Technique of analyzing data employed was Statue and Comparative Approaches. The result of research and discussion shows that the regulation pattern of Corporate Social Responsibility (CSR) is varied across countries including Indonesia, Australia, and China. Even the organization of CSR in international level still constitutes the guideline, the nature of which is not only voluntary, but also no binding law. However, many western countries are submissive to and adopt such principles for seeing the condition that companies established in such countries should be responsible to their social and environment. In Indonesia the organization of CSR develops significantly. Originally, the voluntary implementation of CSR becomes an obligation ruled within the Act No.40 of 2007 about the limited incorporation. In addition, the regulation applies in Indonesia, Austrralia, and China are created not independent of legitimacy, stakeholder, and responsive law theories. It is used for the implementation of CSR regulation in Indonesia in order to realize the sustainable programs as the government’s commitment and the businessmen in undertaking the Good Corporate Governance principle.