Abstrak
Gambaran Pelaksanaan Inspeksi Umum Terencana di Plant Workshop PT Kalimantan Prima Persada Jobsite Tanjung Alam Kalimantan Selatan
Oleh :
Agus Riyanto - R0007015 - Fak. Kedokteran
ABSTRAK
PT. Kalimantan Prima Persada merupakan suatu kontraktor pertambangan batubara dan Jasa penjualan Batu bara dimana kegiatan operasionalnya mempunyai tingkat resiko bahaya yang tinggi yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan sehingga menyebabkan kerugian baik bagi perusahaan, karyawan maupun lingkungan hidup, inspeksi Terencana merupakan salah satu cara dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan untuk mengidentifikasi semua kondisi fisik yang tidak standar ditempat kerja kemudian memperbaikinya sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahwa di seluruh tempat kerja pastinya mempunyai potensi bahaya yang beraneka ragam baik itu timbul dari tindakan yang tidak aman maupun kondisi yang tidak standar yang merupakan penyebab langsung terjadinya suatu kecelakaan. Dalam statistik ilmu keselamatan dan kesehatan kerja menyebutkan bahwa kondisi yang tidak standar mempunyai pengaruh 10% terhadap terjadinya kecelakaan kerja. Akan tetapi persentase yang bisa dibilang kecil tersebut dapat berkembang menjadi besar apabila kondisi yang tidak standar tersebut tidak dikelola dan dikendalikan dengan baik. Oleh sebab itu kondisi yang tidak standar harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebelum berkembang menjadi kecelakaan kerja.
Metode penelitian yang penulis pakai adalah deskriptif yang artinya penulis mencoba menggambarkan yang sejelas-jelasnya tentang bentuk pelaksanaan inspeksi umum terencana di departermen Plant workshops PT. Kalimantan Prima Persada jobsite Tanjung Alam dan membandingkannya dengan standar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa di PT. Kalimantan Prima Persada telah melaksanakan inspeksi umum terencana sesuai dengan standar perusahaan khususnya PSMS ( Pama Persada Management System) elemen 3 tentang Inspeksi serta Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. PER. 05/ MEN/ 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada lampiran II bagian 7 tentang standar pemantauan dan pemeriksaan bahaya disebutkan bahwa inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur. Saran yang diberikan adalah peningkatan kualitas bukan kuantitas dari pelaksanaan inspeksi serta penilaian dilakukan secara obyektif terhadap kondisi yang sebenarnya.