Abstrak


Analisis potensi dan realisasi penerimaan retribusi kebersihan di kabupaten Karanganyar tahun 2008


Oleh :
Retno Dwi Anggraini - F3406053 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRACT AN ANALYSIS ON THE POTENTIAL AND REALIZATION OF CLEANLINESS RETRIBUTION REVENUE IN REGENCY KARANGANYAR IN 2008 Retno Dwi Anggraini F3406053 Local retribution is one of local income sources important for funding the implementation of local government and local development to stabilize the real, dynamic, harmonious and responsible local autonomy focusing on the Second Level Area (Daerah Tingkat II). The cleanliness retribution is the payment over cleanliness service provided specially and or given by the Local Government to the personal or institution interest. Cleanliness retribution in Regency Karanganyar can be categorized into 4 categories: market, public, tourism object, and terminal cleanliness retributions. Each category included in the cleanliness retribution group has a varied tariff and imposition basis depending on the class and collection size; cleanliness retribution in Regency Karanganyar is regulated in the Local Regulation No.10 of 2002. This research only analyzed the public cleanliness retribution group. Therefore, the writer is interested in analyzing the potential size of public cleanliness retribution and analyzing whether or not the predefined target is consistent with the existing potential as well as analyzing whether or not the realization of public cleanliness retribution revenue is consistent with the predefined target. Based on the result of research, in fact the basis of public cleanliness retribution group determination in Karanganyar is not consistent with the actual potential or is not based on the existing classification, while the decision of target of public cleanliness retribution group in Regency Karanganyar is based on the existing potential. In addition, this research also shows that the realization of public cleanliness retribution revenue can exceed the predefined target. The writer recommends the Government of Regency Karanganyar to conduct immediately the improvement of act and regulation on the tariff basis and retribution subject as well as to enact the firm sanction to the retribution obligators who does not comply with their obligation in paying the retribution. Keyword : Cleanliness Retribution, public cleanliness retribution, retribution obligators ABSTRAKSI Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang menitikberatkan pada Daerah Tingkat II. Retribusi kebersihan adalah pembayaran atas jasa kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi kebersihan di Kabupaten Karangnyar dikelompokkan menjadi 4 , yaitu retribusi kebersihan pasar, retribusi kebersihan masyarakat, retribusi kebersihan obyek wisata dan retribusi kebersihan terminal. Setiap kategori yang terdapat dalam kelompok retribusi kebersihan tersebut memiliki tarif dan dasar pengenaan yang berbeda tergantung pada kelas atau tingkat besarnya pungutan, retribusi kebersihan di Kabupaten Karanganyar diatur dalam Perda No 10 Tahun 2002. Penelitian ini hanya menganalisis kelompok retribusi kebersihan masyarakat saja. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menganalisis besar potensi retribusi kebersihan masyarakat dan menganalisis apakah target yang ditetapkan sudah sesuai dengan potensi yang ada serta menganalisis apakah realisasi penerimaan retribusi kebersihan masyarakat di Kabupaten Karanganyar sudah sesuai dengan target yang ditetapkan. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata dasar penetapan potensi retribusi kebersihan masyarakat di Karanganyar tidak sesuai dengan potensi yang sesungguhnya atau tidak berdasarkan klasifikasi yang ada, sedangkan dalam menetapkan target retribusi kebersihan masyrakat di Kabupaten Karanganyar sudah didasarkan pada potensi yang ada. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa realisasi penerimaan retribusi kebersihan masyarakat di Karanganyar mampu melebihi target yang ditetapkan. Penulis memberikan saran yaitu Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera melakukan perbaikan undang-undang dan peraturan mengenai dasar tarif dan subyek retribusi serta pemberlakuan sanksi yang tegas kepada wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar retribusi. Kata kunci : retribusi kebersihan, retribusi kebersihan masyarakat, wajib retribusi.