Abstrak


Analisis wajib pajak pph lebih bayar tahun 2007-2008 di kpp pratama surakarta


Oleh :
Eka Kurniawati - F3406026 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK ANALISIS WAJIB PAJAK PPH LEBIH BAYAR TAHUN 2007-2008 DI KPP PRATAMA SURAKARTA KPP Pratama Surakarta merupakan suatu instansi pemerintah yang melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap WP, biaya PPH, PPN dan PPn BM, pajak tidak langsung lainnya dalam wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Pelaksanaan pemeriksaan ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibab perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu sebab dilaksanakannya pemeriksaan adalah jika Surat Pemberitahuan (SPT) menunjukkan kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak merupakan jumlah pajak yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipungut/dipotong oleh pihak lain yang telah dikreditkan lebih besar dibanding jum lah pajak yang terutang pada ahir tahun. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Wajib Pajak agar tidak terjadi lebih bayar yaitu dengan mengajukan permohonan pengurangan angsuran pajak dalam tahun berjalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa banyak Wajib Pajak PPh yang mengalami lebih bayar dan penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa, pertama secara kuantitas jumlah Wajib Pajak lebih bayar tahun pajak 2008 mengalami penurunan yang cukup besar hingga mencapai angka 52,05%. Ke dua, masih banyak pengajuan permohonan pengurangan angsuran yang berstatus pending. Ke tiga, terlepas dari perubahan kondisi usaha di tahun 2008 secara kuantitas penurunan jumlah Wajib Pajak yang mengalami lebih bayar disebabkan karena: a) mekanisme penerimaan SPT Tahunan di tahun pajak 2008 telah diubah dari tahun-tahun sebelumnya, di tahu 2008 telah ada pemisahan fungsi penerima dan peneliti SPT, b) di tahun 2008 mulai ada pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat memberikan beberapa saran di antaranya: pertama, penambahan jumlah petugas pemeriksa fungsional kiranya perlu dilakukan. Ke dua perlu diadakan penyuluhan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan dan bagaimana pelaporannya, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam pelaporan SPT. Ke tiga adanya penyuluhan untuk peningkatan pemahaman kepada Wajib Pajak mengenai permohonan pengurangan angsuran. Kata Kunci: Wajib Pajak, Pajak Penghasilan, Kelebihan Pembayaran Pajak ABSTRACT AN ANALYSIS ON THE PAYMENT SURPLUS INCOME TAX PAYER DURING 2007-2008 PERIODS IN KPP PRATAMA SURAKARTA KPP Pratama Surakarta is one of government institutions undertaking service, administration supervision, and simple examination to tax payer, Income Tax (PPh) expense, Value Added Tax (PPN), and Sales Tax (PPn BM), other indirect tax in its authority based on the prevailing legislation. The examination implementation is intended to examine the compliance of taxation obligation fulfillment and for other purpose in the attempt of implementing the taxation legislations. One factor causing the examination is if the Tax Return (SPT) indicates the tax payment surplus. The tax payment surplus is the sum of tax that has been paid by the tax payer itself and that has been collected by other party (that can be credited) is more than the amount of tax payable in the end of year. One attempt the tax payer can do to prevent the payment surplus to occur is by the application of reduction of the current year tax installment. This study aims to find out how many income tax payer encounters payment surplus and the solution for that payment surplus. Based on the result of research, the researcher finds that, firstly quantitatively, the number of income tax payer encounters payment surplus in 2008 declines substantially by 52.05%; secondly, there are many application of reduction of tax installment request with pending status; thirdly, apart from the business condition change in 2008, quantitatively the number payment surplus tax payer declines because: a) the mechanism of annual Tax Return (SPT) reception of 2008 has been changed compared with the previous years, in 2008 there is a function separation between the tax Return (SPT) receiver and investigator, b) in 2008 the application of PPh installment reduction of Article 25 begins to occur. Based on the result of research, the researcher gives the following recommendations: first, the number of examination officers should be increased; second, there should be an illumination about the taxations obligations and the reporting procedure, in order to minimize the tax return reporting fault; and third, there should be an illumination to improve the tax payer understanding on the installment reduction application. Keywords: Tax Obligator, income tax, surplus tax payment