Abstrak


Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil tehadap Status Hukum Sekretaris Desa di Kabupaten Sragen.


Oleh :
Indri Hapsari - E0005190 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 45 Tahun 2007) terhadap status hukum sekretaris desa di Kabupaten Sragen Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya ermasuk peneitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Kabupaten Sragen. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi dokumen baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan arsip. Analisis data kualitatif dengan model interaktif Untuk melaksanakan amanat dari Pasal 202 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2007. Dalam Pasal 2 PP Nomor 45 Tahun 2007 disebutkan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan. Dengan diangkatnya Sekdes yang memenuhi syarat sebagai PNS maka Sekdes tersebut akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti PNS pada umumnya. Dari 208 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sragen, sampai saat ini ada 196 Sekdes yang aktif melaksanakan tugasnya, sedangkan sisanya 12 orang sekdes telah memasuki masa pensiun, sehingga ada kekosongan jabatan sekdes. Dari 196 Sekdes aktif yang ada, hanya 83 orang yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS dan sisanya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS. Penerapan PP Nomor 45 Tahun 2007 di Kabupaten Sragen telah dilakukan melalui 3 tahap. Tahap pertama dilakukan pada tahun 2007. Sekdes yang diusulkan sejumlah 50 orang, dan sekarang sudah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai PNS. Tahap kedua dilakukan pada tahun 2008. Sekdes yang diusulkan sejumlah 20 orang. Sampai saat ini masih dirposes di Departemen Dalam Negeri. Tahap ketiga dilakukan tahun 2009. Pada tahap ini masih dilakukan pemrosesan syarat-syarat administrati di Badan Kepegawaian Daerah untuk selanjutnya akan diusulkan ke Departemen Dalam Negeri