Abstrak


Prosedur pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset terhadap wajib pajak hotel di Surakarta


Oleh :
Eny Restu Mastuti - D1507032 - Fak. ISIP

ABSTRAK Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui prosedur pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta terhadap wajib pajak hotel serta dapat mengetahui berbagai hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan dan untuk mencari pemecahan atas permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel. Jenis pengamatan yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terhadap wajib pajak hotel di Surakarta yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai, observasi ( Pengamatan ) dan dokumen atau arsip penunjang lainnya.Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan, peristiwa atau aktifitas , dokumen dan arsip. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta, diperoleh bahwa prosedur pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel di Surakarta dilaksanakan oleh tim khusus yaitu Tim Audit, dimulai dari mempelajari setoran pajak tiap bulan, melakukan tinjauan langsung, menyusun program pemeriksaan serta menyiapkan sarana pemeriksaan.Setelah itu baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel, kemudian membuat resume hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Proses yang terakhir yaitu pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak yang kemudian disampaikan kepada Kepala DPPKA yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) dan Surat Tagihan Pajak Daerah ( STPD ). Adapun kesimpulan dari tugas akhir ini yaitu dalam pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel di Surakarta terdiri dari 3 tahap yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan pembuatan Laporan Pemeriksan Pajak.Dalam proses pemeriksaan, ditemui hambatan serta kendala yang mengharuskan Tim Auditsebagai pemeriksa harus dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur sehingga diperoleh data-data yang akurat mengenai hotel tersebut.