Abstrak


Prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Form A sebagai dokumen ekspor oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta


Oleh :
Anugrah Dewanto - F3106065 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAKSI Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk memperoleh gambaran lebih mendalam dan pemahaman mengenai penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), utamanya Surat Keterangan Asal Form A yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta. Surat Keterangan Asal ini sangat penting artinya sebagai salah satu dokumen penunjang dalam pelaksanaan ekspor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskreptif kualitatif, yaitu menjelaskan tentang suatu objek disertai data-data pendukung, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diambil melalui wawancara secara langsung dengan staf Perdagangan Luar Negeri Dinas Peridustrian dan Perdagangan, sedang data sekunder diperoleh dari buku-buku maupun sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya penurunan volume ekspor dan nilai ekspor Kota Surakarta untuk tahun 2007-2008 yaitu sebesar 588,396.41 kg atau -5,08% dan US$ mengalami kenaikan sebesar 811,105,87 atau 1,86%. SKA Form A merupakan jenis SKA preferensi yang digunakan untuk semua Negara tujuan dengan konsekuensi pengurangan tarif, namun dalam proses penerbitannya tidak berbeda dengan jenis SKA yang lain, yang melalui beberapa tahapan antara lain: tahapan penerbitan, tahapan pengisian, dan tahapan penandatanganan SKA Form A. Selain itu kita juga bisa melihat bahwa nilai ekspor berdasarkan penerbitan SKA Form A mengalami penurunan sebesar -17,12% atau -48,477,686.9. Dari hasil pembahasan diatas dapat diajukan beberapa saran antara lain: Pertama, ketelitian yang lebih dari dalam pemeriksaan dokumen SKA yang bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dokumen; kedua, peningkatan pembinaan, pelayanan dan pendampingan kepada dunia usaha; ketiga, peningkatan sarana pendukung dalam kegiatan penerbitan SKA; keempat, pengarahan oleh disperindag tentang produk ekspor dan jenis SKA yang bisa digunakan untuk mendapat preferensi dari Negara bersangkutan; kelima, peningkatan kinerja dari Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta.