Abstrak
Tinjauan yuridis terhadap perkara tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama (studi kasus di Pengadilan Negeri Sragen)
Oleh :
Retno Kusumastuti - E0005270 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk
mengetahui bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana yang dilakukan secara
bersama-sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu penelitian
ini juga bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan
hakim Pengadilan Negeri Sragen dalam menjatuhkan Putusan terhadap perkara
tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila
dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di
Pengadilan Negeri Sragen. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan adalah wawancara, observasi atau pengamatan dan melalui studi
kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen
seperti berkas perkara, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data
kualitatif dan memperfunakan analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka
disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara
bersama-sama dengan terdakwa (I) Andi Triyono bin Sukiman dan terdakwa (II)
Ongen Latul bin Nikolas Latul adalah Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP tentang Pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Dimana unsurunsur
yang ada didalamnya telah terpenuhi. Dengan demikian terdakwa dijatuhi
pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen
telah sesuai dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, dalam memeriksa
dan memutus perkara tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersamasama
di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sragen. Untuk selanjutnya penulis
berharap agar dikemudian hari apabila terjadi kembali kasus serupa, hakim yang
memutus perkara dapat lebih jeli dan teliti dalam menimbang semua unsur yang
terdapat dalam kasus tersebut, sehingga dalam membuat putusan dapat lebih tepat.
Penulis juga berharap bahwa adanya putusan mengenai perkara yang terjadi di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Sragen ini dapat memberi efek jera bagi
seluruh masyarakat yang mengetahuinya, sehingga perkara tindak pidana
pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama tidak terjadi lagi di masyarakat.