Abstrak


Tinjauan tentang pelaksanaan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata (studi kasus perkara no: 8/PDT.PLW/2000/PN Probolinggo)


Oleh :
Rifin Nurhakim Sahetapi - E0005275 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai alasan yang digunakan saat mengajukan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata, bagaimanakah proses pemeriksaan, pertimbangan dan putusan hakim pada perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata,dan bagaimanakah akibat hukum dari putusan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan hakim, dan panitera di Pengadilan Negeri Probolinggo, sumber data sekunder meliputi berkas perkara No : 8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo, buku-buku literature, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pada perkara No :8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo terdapat alasan untuk menunda eksekusi yaitu dengan melakukan gugatan perlawanan, dimana alasan gugatan perlawanan tersebut adalah ahli waris memposisikan dirimereka sebagai pihak ketiga serta masih berlangsungnya upaya hukum peninjauan kembali. Putusan majelis hakim pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan perlawanan pelawan tersebut tidak jelas atau kabur, karena tidak memenuhi syarat formalitas, sehingga gugatan perlawanan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akibat hukum dari putusan perlawanan maka eksekusi langsung dijalankan, tetapi pihak yang menang tetap belum mendapatkan realisasi dari eksekusi.Eksekusi belum bisa dijalankan, karena kondisi dilapangan yang tidak memungkinkan. Gugatan perlawanan merupakan upaya yang direkayasa oleh para pelawan untuk menunda-nunda eksekusi dan memperkeruh sengketa perdata tersebut, solusinya adalah Ketua Pengadilan Negeri lebih cermat dalam mengambil keputusan apakah suatu gugatan perlawanan tersebut diterima atau ditolak untuk kemudian diajukan pemeriksaan dalam persidangan. Kondisi tertentu dari suatu sengketa perdata ini yang “kasuistis” dimana diperkirakan pelawan dengan massa akan melakukan perlawanan secara fisik dilapangan saat eksekusi berlangsung, dengan memilikai massa yang cukup besar, maka sangat sulit aparatur negara untuk melaksanakan eksekusi secara paksa, bahkan polisipun tidak berani membekingi proses eksekusi, karena takut malah akan terjadinya kerusuhan masal. Solusinya eksekusi tidak perlu dilakukan secara segera, Ketua Pengadilan Negeri mampu menetapkan waktu yang tepat, ketika melihat adanya potensi perlawanan yang cukup kuat dari tereksekusi. Kata Kunci :Pelaksanaan Perlawanan untuk Menunda Eksekusi ABSTRACT This research aims to find out the rationale used when filing the resistance to delay execution in civil dispute, how the examination process is, the judge’s rationale and decision in the resistance to delay execution in civil dispute and what the legal consequence of resistance decision to delay the execution in civil dispute. This study belongs to an empirical law research that is descriptive in nature using qualitative approach. The data source derives from primary, and secondary data sources; the primary data source includes the result of interview with the judge, and registrar in Probolinggo First Instance Court, while the secondary data source includes the case document no: 8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo, literature books, legislations and other research result. Based on the result of research and data analysis, it can be concluded that the case No: 8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo there is rationale to delay the execution that is by applying resistance indictment, in which the rationale of such resistance indictment is that the beneficiaries position themselves as the third party as the judicial review still proceeds. The Chamber of judge’s decision finally states that the resistance indictment is obscure, because it does not meet the formality condition, so that the resistance indictment should be stated as not acceptable. The legal consequence of resistance decision is that the execution will be carried out directly, but the winning party remains not getting the realization of execution. The execution cannot be carried out, because of impossible condition of the field. The resistance indictment is the attempt reengineered by the resistor to delay the execution and to exacerbate the civil dispute, the solution is that the Chief of First Instance Court should be more precise in making decision whether a resistance indictment is accepted or rejected to be proposed then in the trial examination. Certain condition of a casuistic civil dispute in which it is estimated that the resistor along with the mass will carry out the physical resistance in the field during the execution, with a large number of masses, it is difficult for the state apparatus to carry out the execution compulsively, even the polices are not brave to support the execution process, because they fear of massive riot occurring. The solution is that the execution is not necessary to be carried out immediately considering the strong enough potential resistance from the executed. Keywords: The Implementation of Resistance to Delay the Execution