Abstrak
Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan antara nasabah dengan PT. Bpr Wira Ardana Sejahtera Sukoharjo
Oleh :
Winanto Suryo Nugroho - F3207088 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAKSI
Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan antara nasabah dengan PT. BPR Wira Ardana Sejahtera Sukoharjo. Mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dan solosi mengatasi hambatan setelah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan antara nasabah dengan PT. BPR Wira Ardana Sejahtera Sukoharjo.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu mengambil satu obyek tertentu untuk dianalisa secara mendalam dengan memfokuskan pada satu masalah. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi secara langsung dengan pihak bagian kredit PT. BPR Wira Ardana Sejahtera Sukoharjo, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku maupun referensi atau sumber lainnya.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerdit dengan jaminan hak tanggungan dilaksanakan dengan membuat akad kredit, pengikatan objek jaminan dengan hak tanggungan dan terakhir adalah pendaftaran dan penerbitan hak tanggungan oleh kantor pertanahan Negara. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit adalah adanya keterlambatan pembayaran angsuran kredit. Solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah PT. BPR Wira Ardana Sejahtera Sukoharjo mengedepankan asas kekeluargaan dan secara administrasi perkreditan. Pertama-tama adalah penagihan secara terus-menerus, pemanggilan debitur dan melalui pembinaan kredit dengan menyelidiki foktor apa yang menyebabkan terlambatnya pembayaran dan juga berusaha membantu memulihkan usaha debitur dengan cara mencarikan jalan keluarnya yang baik
Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah Hendaknya PT. BPR Wira Ardana Sejahtera Sukoharjo dalam memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat lebih selektif dalam melakukan analisis seperti memperhatikan karakter nasabah, jenis usaha nasabah dan lain sebagainya guna menghindari adanya kredit macet. Harus lebih memperhatikan kebijakan-kebijakan perusahaan yang telah disepakati dengan melakukan pengembangan-pengembangan kebijakan berkaitan dengan kegiatan perkreditan sehingga lingkup pelayanan perkreditan semakin luas diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (pengurus, pengelola dan karyawan) sebagai pelaksana kebijakan. Dalam upaya memberikan bantuan kepada debitur harus dilakukan dengan tetap memperhatikan mekanisme yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit..
Kata Kunci : Perjanjian Kredit dan Jaminan Hak Tanggungan