Abstrak


Implementasi prosedur pemeriksaan barang ekspor pada kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya Pabean Surakarta


Oleh :
Dewi Restiani Purwitasari - F3107017 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Tujuan penelitiani ni adalah untuk memperoleh gambaran penuh atas prosedur pemeriksaan ekspor yang selama ini dijalankan oleh pihak instansi pemerintah dalam menangani barang yang akan di ekspor. Metode yang digunakan untuk menyusun tulisan ini yaitu, metode deskriptif, dimana dalam pengambilan data di pergunakan pengamatan secara langsung untuk mendapatkan gambaran yang terjadi dalam prosedur pemeriksaan barang ekspor dalam penelitian ini. Serta metode wawancara guna mendapatkan gambaran yang lebih terperinci tentang prosedur pemeriksaan barang ekspor oleh instansi terkait yang lebih banyak mempunyai pengalaman di lapangan, serta dari buku sebagai penunjang prakter lapang yang telah dilaksanakan. Dari hasil penelitian yang telah saya lakukan, prosedur ekspor secara singkat mempunyai alur sebagai berikut, eksportir menyerahkan biaya untuk pembukaan PEB kemudian dokmen dapat diserahkan ke apda bea dan cukai melalui disket dan hardcopy, setelah itu eksportir mendapatkan nomer lalu dkeluarkanya instruksi pemeriksaan dan ikhtisar pemeriksan, lalu kesimpulan dikeluarkan atas barang ekspor yang diperiksa dan dikirimkan kebea cukai, setelah prosedur pemeriksaan selesai maka pihak bea dan cukai akan mengeluarkan NPE (NOta Persetujuan ekspor dan barang siap dikirim, namun apabila terjadi penyimpangan, pihak bea dan cukai akan mengeluarkan NI (Nota Intelejen). Saran yang bias saya ajukan adalah pihak dari kantor pelayanan bea dan cukia diharap kan dapat dengan segera menerapkan system EDI pada aplikasi dokumen untuk proses penyerahan dokumen barang eksper, sehingga dapat lebih efektif serta lebih cepat prosesnya. Kata kunci : NPE, NI, Eksportir