Abstrak


Studi tentang kesalahan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di kantor pelayanan pajak (KPP) Surakarta


Oleh :
Fatimah Indriyani - K7402072 - Fak. KIP

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proporsi wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Tahun 2006, (2) jenis kesalahan yang terdapat dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Tahun 2006, dan (3) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Tahun 2006. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling (sampling bertujuan), dimana sampel yang diambil tidak ditekankan pada jumlah, melainkan lebih ditekankan pada kekayaan informasi yang dimiliki anggota sampel sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data yang digunakan adalah dengan trianggulasi sumber dan trianggulasi metode. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) proporsi wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Tahun 2006 relatif rendah, karena dari 11.382 Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya ada sekitar 100 Wajib Pajak yang melakukan kesalahan. Jadi, jika dipersentasekan jumlah yang salah adalah sekitar 0,88%. (2) jenis kesalahan yang terdapat dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Tahun 2006 yaitu salah dalam penerapan norma perhitungan penghasilan neto, salah dalam pengisian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), salah dalam pengenaan tarif PPh OP, salah karena terdapat data yang belum dimasukan ke dalam SPT Tahunan. (3) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Tahun 2006 bersumber dari dua pihak, yaitu pihak KPP dan pihak Wajib Pajak. Dari pihak KPP berupa sosialisasi perpajakan yang belum menyentuh sebagian Wajib Pajak, terutama yang jarang melakukan pelaporan dan kunjungan ke KPP. Dari pihak Wajib Pajak berupa ketidak aktifannya untuk mencari tahu tentang informasi (peraturan) perpajakan yang terbaru atau up to date.