Abstrak


Penegakan hukum pidana oleh hakim di pengadilan negeri Surakarta terhadap tindak pidana di bidang cukai


Oleh :
Arti Imanningtiyas - E1105045 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemidanaan terhadap tindak pidana di bidang cukai dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan penjatuhan pidana oleh hakim di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap tindak pidana di bidang cukai. Penelitian ini dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris yang bersifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitiannya di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dengan cara judgmental atau purposive sampling. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang cukai diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, lamanya pidana penjara minimum 1 (satu) tahun dan maksimum 10 (sepuluh) tahun, sedangkan nilai minimum dari denda yang merupakan nilai rupiah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan nilai maksimumnya Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Nilai minimum dari denda yang merupakan perkalian dari cukai yang terutang 2 (dua) kali nilai cukai dan nilai maksimumnya 20 (dua puluh) kali nilai cukai. Penjatuhan pidana oleh hakim di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap tindak pidana di bidang cukai sebagai proses penegakan hukum pidana tahap aplikasi atau tahap kebijakan yudikatif yang merupakan sistem peradilan pidana terpadu yang termasuk dalam kekuasaan badan pengadilan. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 48/Pid.B/2008/PN.Ska., dasar hukum yang digunakan dalam memutus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh terdakwa adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. Terhadap tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh terdakwa, tidak hanya dapat diancam Pasal 51 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, tetapi terdakwa juga dapat diancam dengan Pasal 61 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Hakim, Tindak Pidana di Bidang Cukai