;

Abstrak


Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam konteks prinsip syariah mengenai produk pembiayaan (studi kasus di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bait Al Maal Wa At Tamwil (BMT) Mitra Mandiri Wonogiri)


Oleh :
S u r a j i - S34090802 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam kontek prinsip syariah, mengenai pruduk pembiayaan di KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri, dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk merealisasikan kesesuaian produk pembiayaan dengan prinsip syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, konsep hukum yang digunakan adalah konsep hukum yang ke-2 yaitu hukum adalah norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan nasional. Data ini dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka atau lazim disebut data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dikaji, secara metoda deduksi atau silogisme deduksi , penulis memulai dari data-data yang bersifat umum (premis Mayor) yaitu prinsip-prinsip perokonomian dalam Islam, prinsip-prinsip ekonomi syariah yang telah menjadi norma-norma dalam bentuk peraturan-peraturan perundang-unangan. Kemudian yang bersifat khusus (premis minor) adalah p-enerapan peraturan perundang-undangan perbankan syariah dalam konteks prinsip syariah mengenai pembiayaan di KJKS BMT Mitara Mandiri Wonogiri, untuk selanjutnya dari keduanya ditarik hubungan sebagai sebuah kesimpulan (konklusi). Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, telah diterapkannya pasal 2 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu tidak ditemukannya unsur-unsur : Perjudian (maisyir), ketidak jelasan (Gharar), Bunga (riba), suap menyuap (Risywah), dan kebatilan (Dhulm/ Zalim). Dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri berperan sebagai konsultan, dan pengangkatan DPS tidak melalui mekanisme dan seleksi ketat sebagaimana di perbankan syariah. Dan DPS bertanggung jawab penuh atas konsistensi BMT dalam menjalankan norma-norma dalam konteks prinsip syariah sebagai landasan idiologi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kaitannya dengan Pengawasan dari aspek operasional dan produk baik penghimpunan maupun pembiayaan. DPS di KJKS BMT Mitra Mandiri senantiasa mengadakan pengawasan berbasis moral. This research is about implementation of Law No. 21 / 2008 of the Islamic Banking in the Context of Sharia Financing Producht in Cooperative FinancialServices Sharia ( KJKS ) BMT Mitra Mandiri Wonogiri, and the role of the Sharia Suvervisory Board( DPS ) for the realization of financing products to conform with Islamic principles. This research included doctrinal legal research, legal concept used is the law as positive norms in the national legislation system. Data collected by library reseach tecniques, or secundary data. The collected data were examined using the method of deduktion or sillogism deduction. The author started from the data which are general (mayor premise) such as the principles of Islamic economy which has becane the norms in the form of legislation. Then that is specipic (minor premise) that the impementation of law of the Islamic Banking in the contexs of the Syaria financing producht in Cooperative Financialservice Sharia (KJKS) BMT Mitra Mandiri Wonogiri, for the conclusionsdraw following. The results showed that the implementation of article 2 and the explanation of Act NO 21/2008 of the Islamic Banking, which is not found in the elements : gambling (maisyir), unclear (gharar), , interest (riba), bribery (risywah), and vanity (dhulm/Zalim). The role of the sharia supervisory board (DPS). Sop that the role ofthe sharia supervisory board (DPS). in institution KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri to be consultations. And appointment of DPS and not throught the mechanism of strict selection, and DPS are fully responsible for the consistency of BMT on running the Islamic norm. Relation to the supervision of the operational aspecht and products, DPS in KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri always held the moral-based surveillance.